Cekal Yaqut Hampir Usai, Negara Diuji di Kasus Kuota Haji
MerahPutihGlobal.net - Masa pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan berakhir pada Februari 2026. Hingga Rabu (7/1/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024, meski penyidikan telah berjalan lebih dari setahun.KPK menyatakan proses hukum tetap berlanjut. Namun, langkah penetapan tersangka masih menunggu finalisasi audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk memastikan besaran kerugian keuangan negara.Pencegahan terhadap Yaqut diberlakukan sejak Desember 2025. Dua pihak lain yang turut dicegah adalah pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur dan mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz. Seluruh masa pencegahan tersebut akan berakhir pada Februari 2026.
Negar...









