Kasus Hanania Travel Masuk Tahap Penyelidikan Polda Metro Jaya

Merah Putih Global – Kasus Hanania Travel kini ditangani Polda Metro Jaya setelah adanya laporan dugaan penipuan perjalanan umrah yang diajukan oleh korban. Laporan tersebut diterima kepolisian pada 28 Mei 2026 dan saat ini sedang diproses melalui tahap penyelidikan.

Perkara ini mencuat setelah sejumlah korban mendatangi kantor agen perjalanan yang berlokasi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka mengaku mengalami kerugian karena keberangkatan umrah yang dijanjikan tidak terlaksana sesuai jadwal.

Polda Metro Jaya membenarkan bahwa laporan resmi telah diterima dan sedang ditindaklanjuti.

Polda Metro Jaya Terima Laporan Hanania Travel

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan laporan terkait Hanania Travel telah masuk ke kepolisian.

Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang diduga melibatkan pihak Hanania Travel pada 28 Mei 2026,” kata Budi Hermanto.

Laporan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk memulai proses penyelidikan.

Dalam perkembangan awal, polisi mulai mempelajari informasi yang disampaikan oleh pelapor serta dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Yang menarik, laporan ini diajukan setelah berbagai upaya penyelesaian sebelumnya belum mencapai hasil yang diharapkan.

Korban Mengaku Rugi karena Keberangkatan Tidak Terlaksana

Menurut informasi yang diterima penyidik, pelapor dalam perkara ini berinisial NN.

Ia mengaku telah membayar biaya perjalanan umrah kepada pihak yang dilaporkan.

Namun jadwal keberangkatan yang dijanjikan tidak terlaksana sebagaimana yang diharapkan.

Kondisi tersebut membuat korban merasa dirugikan dan akhirnya memilih melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

Dalam laporan yang diajukan, pihak terlapor disebut berinisial ASF.

Mediasi Tidak Membuahkan Kesepakatan

Sebelum laporan dibuat, korban dan pihak agen perjalanan diketahui telah mencoba menyelesaikan persoalan melalui mediasi.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencari jalan keluar tanpa melibatkan proses hukum.

Namun pada kenyataannya, mediasi tidak menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak.

Akibatnya, korban memutuskan membawa persoalan tersebut ke kepolisian.

Hal ini terlihat dari keputusan pelapor untuk membuat laporan resmi setelah proses penyelesaian secara kekeluargaan tidak menemukan titik temu.

Dugaan Pelanggaran Masih Didalami Polisi

Dalam laporan yang diterima, kepolisian mencatat adanya dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh korban.

Terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pasal 492, Pasal 486, dan atau Pasal 607 KUHP,” ujar Budi Hermanto.

Meski demikian, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap seluruh informasi yang ada.

Secara faktual, proses penyelidikan dilakukan untuk memastikan seluruh unsur yang dilaporkan dapat diverifikasi berdasarkan bukti dan keterangan yang tersedia.

Polda Metro Jaya menyatakan penanganan perkara akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, perkembangan kasus Hanania Travel masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari aparat kepolisian.

Kata Kunci Fokus: Hanania Travel

Slug: kasus-hanania-travel

Meta Deskripsi: Kasus Hanania Travel masuk tahap penyelidikan setelah laporan dugaan penipuan umrah diterima Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2026.

3 Tag Rekomendasi: Hanania Travel, Travel Umrah, Kasus Umrah

Jumlah kata isi artikel: 511