Kuota Haji Tutup Tahun Tanpa Tersangka

MerahPutihGlobal.net – Tahun 2025 berakhir tanpa satu pun tersangka diumumkan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan penyidikan masih berlangsung dan belum mencapai tahap penetapan subjek pidana.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan. “Penetapan tersangka masih menunggu kalkulasi kerugian negara dari BPK,” kata Budi, Senin (29/12/2025).

Pernyataan itu memastikan bahwa hingga 31 Desember 2025, perkara kuota haji belum menyentuh titik paling menentukan. Penyidikan dinyatakan hampir rampung, namun keputusan hukum paling krusial belum diambil.

Pencegahan Berlaku, Penyidikan Berlanjut

Untuk menjaga proses hukum, KPK memberlakukan pencegahan ke luar negeri hingga 11 Februari 2026 terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Fuad Hasan Masyhur, serta Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. KPK menyebut pencegahan itu cukup untuk menjamin keberadaan para pihak dan keamanan alat bukti.

Penyidikan juga dilakukan lintas negara. Penyidik KPK mendatangi KBRI Riyadh dan Kementerian Haji Arab Saudi untuk memverifikasi mekanisme distribusi kuota serta layanan haji yang dibiayai negara.

READ  4.531 Kuota Haji Diserobot, BPK Minta Negara Bertindak Tegas

Yaqut Cholil Qoumas telah menjalani pemeriksaan ketiga pada 16 Desember 2025 di Gedung Merah Putih KPK. Hingga akhir tahun, KPK menyatakan pemeriksaan lanjutan masih dimungkinkan sesuai kebutuhan penyidikan.

Ujian Kepastian Hukum

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto mengingatkan bahwa penyidikan tanpa tersangka merupakan praktik yang jarang terjadi. Pernyataan tersebut disampaikannya pada 28 Desember 2025.

Menutup 2025, kasus kuota haji menjadi cermin ujian kepastian hukum. Publik kini menunggu langkah tegas berikutnya, apakah awal 2026 akan menghadirkan kejelasan yang belum hadir hingga akhir tahun.***