Dua Bupati, Dua OTT, Bekasi Kembali di Persimpangan Hukum

MerahPutihGlobal.net – Penangkapan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam, 18 Desember 2025, menambah daftar kepala daerah yang terseret operasi tangkap tangan. OTT ini terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Sebanyak 10 orang diamankan dalam operasi tersebut. Tujuh di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Penyidik juga menyegel ruang kerja Bupati Bekasi sebagai bagian dari pengamanan barang bukti.

Bekasi adalah wilayah strategis dengan nilai investasi besar. Karena itu, setiap penyimpangan kewenangan kepala daerah berimplikasi langsung pada kepercayaan publik dan stabilitas pembangunan.

Sejarah yang Pernah

Terjadi
Pada 2018, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin ditangkap KPK dalam perkara suap proyek Meikarta dan kemudian divonis bersalah. Tujuh tahun berselang, kasus serupa kembali terjadi dengan aktor berbeda.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik menyita uang tunai ratusan juta rupiah dalam OTT kali ini. “Konstruksi perkara akan kami sampaikan secara resmi,” ujarnya, Jumat (19/12/2025).

READ  Ketegasan Hukum KPK: Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan Terkait Kasus Haji

PDI Perjuangan menyatakan menghormati proses hukum dan meminta penegakan hukum dilakukan secara adil. Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan pelayanan publik tetap berjalan.

Dua OTT dalam satu dekade menempatkan Bekasi kembali di persimpangan penegakan hukum dan pembenahan tata kelola.***