
MerahPutihGlobal.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pemanggilan kembali mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pekan ini untuk memperkuat penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan surat panggilan telah dikirim sejak pekan lalu. “Pengirimannya minggu lalu, kemungkinan di minggu ini,” kata Asep, Senin (25/12/2025).
Pemeriksaan diarahkan pada finalisasi perhitungan kerugian negara serta konfrontasi temuan hasil pemeriksaan lapangan di Arab Saudi. KPK menegaskan seluruh klaim penggunaan diskresi akan diuji berbasis data dan bukti.
Temuan BPK Jadi Rujukan
IHPS I-2025 BPK mencatat 17 permasalahan penyelenggaraan haji 1445 H/2024 M, termasuk pengisian 4.531 kuota yang tidak sesuai ketentuan dengan potensi beban keuangan Rp596,88 miliar.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai temuan tersebut cukup kuat untuk langkah hukum lanjutan. Sementara itu, KPK dan BPK masih menghitung total kerugian negara dengan estimasi sementara melampaui Rp1 triliun.
Yaqut telah dua kali diperiksa dan dicegah bepergian ke luar negeri bersama dua pihak lain terkait perkara ini.***
