
Merah Putih Global – PT Indobuildco merespons penetapan jadwal eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan di Blok 15 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan pelaksanaan eksekusi berlangsung pada 18 Juni 2026.
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno atau PPKGBK, Kharis Sucipto, menyebut keputusan tersebut bersifat final.
“Ini sudah menjadi ketetapan final. Pengadilan telah menetapkan 18 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK,” ujar Kharis dalam keterangan tertulis.
Menurut Kharis, surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi telah dikirim kepada PT Indobuildco melalui pos tercatat sejak 19 Mei 2026.
Ia juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghimbau agar semua pihak menghormati dan mendukung pelaksanaan eksekusi ini agar berjalan dengan tertib,” tegasnya.
PT Indobuildco Nilai Eksekusi Belum Penuhi Syarat
Di sisi lain, PT Indobuildco menilai pelaksanaan eksekusi belum memenuhi seluruh ketentuan hukum.
Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, mengatakan masih ada syarat penting yang harus dipenuhi sebelum pengosongan dilakukan.
Yang menarik, pihaknya menyoroti perlindungan terhadap hak pihak ketiga dalam sengketa tersebut.
Menurut Hamdan, eksekusi tidak bisa hanya dipandang sebagai persoalan pengosongan lahan semata.
“Penetapan pengadilan bukan berarti semua syarat hukum otomatis terpenuhi,” katanya.
Ia menegaskan masih diperlukan kejelasan objek sengketa serta perlindungan hak pihak ketiga sesuai aturan Mahkamah Agung.
Dalam praktiknya, kawasan Hotel Sultan tidak hanya berisi bangunan hotel. Area tersebut juga mencakup kegiatan bisnis dan aktivitas ekonomi lain.
Hotel Sultan Disebut Menyangkut Hak Ribuan Pekerja
PT Indobuildco menilai rencana pengosongan Hotel Sultan berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas.
Hamdan menyebut ribuan pekerja, tenant, vendor, dan keluarga mereka menggantungkan penghasilan dari aktivitas usaha di kawasan tersebut.
Tak berhenti di situ, pihaknya juga menilai belum ada kepastian terkait kelanjutan pekerjaan para karyawan setelah eksekusi dilakukan.
Menurut Hamdan, Direktur Utama PPKGBK sebelumnya menyampaikan area Hotel Sultan akan dijadikan ruang terbuka hijau.
Akibatnya, peluang pekerja untuk kembali bekerja di kawasan tersebut dinilai semakin kecil.
“Karena eksekusi dijadikan alat untuk merampas aset, bangunan dan bisnis yang selama ini dibangun, dimiliki, dan dikelola oleh pelaku usaha PT Indobuildco,” ujarnya.
PT Indobuildco Tegaskan Bangunan Hotel Bukan Aset Negara
Dalam sudut pandang ini, PT Indobuildco menegaskan bangunan Hotel Sultan dibangun menggunakan dana perusahaan, bukan dana negara.
Hamdan juga menyebut pembangunan hotel tidak dilakukan melalui skema BOT atau Build, Operate, Transfer.
“Bangunan Hotel Sultan bukan BOT. Bangunan itu dibangun sendiri oleh PT Indobuildco,” tuturnya.
Yang jadi sorotan, pihaknya menilai bangunan dan bisnis hotel tidak otomatis dapat diambil alih hanya melalui eksekusi pengosongan lahan.
Hamdan mengatakan sengketa yang terjadi hanya berkaitan dengan status tanah, bukan kepemilikan bisnis hotel.
“Yang harus dipahami, sengketanya tanah, bukan bangunan dan bukan bisnis hotel. Bisnis Hotel Sultan mutlak milik PT Indobuildco,” kata Hamdan.
Sementara itu, PT Indobuildco tetap menegaskan seluruh proses eksekusi harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku sebelum pengosongan benar-benar dilakukan.
