
MerahPutihGlobal.net – Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan komitmen menuntaskan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan sebelum 2025 berakhir. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan target tersebut dalam Konferensi Pers Kinerja Akhir Tahun KPK, Senin (22/12/2025).
Pernyataan ini menandai fase krusial penyidikan yang dimulai sejak 9 Agustus 2025. KPK menilai perkara telah bergerak menuju penetapan tersangka, dengan tetap mengedepankan kehati-hatian hukum.
Skala Perkara Nasional
KPK menyebut dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor mensyaratkan pembuktian kerugian negara. Untuk itu, KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan. Estimasi awal menunjukkan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.
Sebagai langkah pencegahan, KPK membatasi perjalanan luar negeri sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dugaan korupsi berakar pada pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang dinilai menyimpang dari UU Nomor 8 Tahun 2019.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi kepemimpinan dan integritas pengelolaan ibadah haji nasional.***
