KPK Bidik Lingkar Inti Kuota Haji

MerahPutihGlobal.net — Penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 memasuki fase penentuan. KPK memastikan akan memanggil ulang Gus Alex dan Fuad Hasan Masyur, dua figur yang berada di lingkar inti kebijakan dan pelaksanaan kuota haji.

Langkah ini menyusul pemeriksaan maraton eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan auditor BPK pada Selasa, 16 Desember 2025. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menguatkan estimasi awal kerugian negara yang ditaksir menembus Rp1 triliun.

Akan dilakukan pemanggilan untuk melengkapi informasi yang sudah diperoleh pada pemeriksaan kemarin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (17/12/2025).

Menuju Pertanggungjawaban Personal

Gus Alex telah dua kali diperiksa, sementara Fuad Hasan Masyur akan diperiksa untuk kedua kalinya. Pemanggilan ulang ini menandai upaya KPK memperjelas pertanggungjawaban personal di balik kebijakan kuota tambahan yang sarat celah.

Sejak 11 Agustus 2025, KPK mencegah Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyur bepergian ke luar negeri. Penyidikan resmi dimulai pada 9 Agustus 2025.

Negara dan Kepastian Hukum

KPK mencatat dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji. DPR melalui Pansus Angket Haji menilai pembagian 20.000 kuota tambahan 2024 bertentangan dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019.

READ  BMKG Siagakan Posko Nasional Hadapi Cuaca Ekstrem

KPK menegaskan pengumuman tersangka akan disampaikan secara terbuka setelah penyidikan dinyatakan lengkap.***