
MerahPutihGlobal.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas selama sekitar delapan jam terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2024, Selasa (16/12/2025).
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Yaqut tiba sekitar pukul 11.40 WIB dan keluar pada pukul 20.13 WIB. Kepada wartawan, ia menegaskan telah memberikan keterangan kepada penyidik tanpa membeberkan detail pemeriksaan.
Akuntabilitas Pengelolaan Haji
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penyidik mendalami dugaan aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus kepada oknum di Kementerian Agama.
“Pendalaman dilakukan untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan kuota haji dan menghitung potensi kerugian keuangan negara bersama BPK,” ujar Budi, Selasa (16/12/2025).
Kasus ini berangkat dari kebijakan pembagian tambahan kuota haji 2024 yang mengubah proporsi sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. KPK juga memeriksa sejumlah pihak dari asosiasi dan biro perjalanan haji dan umrah.
Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka. Penyidikan masih berjalan. ***
