Cekal Yaqut Hampir Usai, Negara Diuji di Kasus Kuota Haji

MerahPutihGlobal.net – Masa pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan berakhir pada Februari 2026. Hingga Rabu (7/1/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024, meski penyidikan telah berjalan lebih dari setahun.

KPK menyatakan proses hukum tetap berlanjut. Namun, langkah penetapan tersangka masih menunggu finalisasi audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk memastikan besaran kerugian keuangan negara.

Pencegahan terhadap Yaqut diberlakukan sejak Desember 2025. Dua pihak lain yang turut dicegah adalah pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur dan mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz. Seluruh masa pencegahan tersebut akan berakhir pada Februari 2026.

Negara Diuji di Persimpangan Hukum

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan keputusan memperpanjang atau menghentikan pencegahan ke luar negeri akan ditentukan setelah masa cekal berakhir, menyesuaikan perkembangan penyidikan dan audit.

Penyidikan tetap berjalan, sementara penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor BPK masih difinalisasi,” ujar Budi, Selasa (6/1/2026).

READ  Samin Tan Ditahan Kejagung, Ini Fakta Kasus Tambang Murung Raya

Audit investigatif BPK mencakup pemeriksaan terhadap Kementerian Agama, asosiasi haji, dan biro perjalanan. Proses ini menjadi fondasi penting sebelum negara melangkah ke fase penegakan hukum berikutnya.

Akar Masalah Kuota Haji

KPK memperkirakan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp1 triliun berdasarkan perhitungan awal internal yang telah dibahas bersama BPK. Untuk menelusuri angka tersebut, sekitar 400 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus diperiksa di berbagai daerah.

Penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi strategis, mulai dari rumah Yaqut, kantor Kemenag, kantor asosiasi travel haji, hingga kantor Maktour Travel.

Kasus ini bermula dari tambahan 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur pembagian kuota 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus. Namun, Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 mengubah rasio menjadi 50 persen reguler dan 50 persen khusus.

Perubahan rasio tersebut kini menjadi inti dugaan penyimpangan. Menjelang berakhirnya masa cekal, perkara ini menjadi ujian kredibilitas penegakan hukum dan komitmen negara menjaga keadilan dalam tata kelola ibadah haji.***