
Merah Putih Global – Peran berlapis dalam kasus tersangka korupsi AKT mulai terurai setelah Kejaksaan Agung memetakan keterlibatan sejumlah pihak dari level operasional hingga pengawasan. Penyidikan terbaru menunjukkan bahwa aktivitas tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup tidak berjalan sendiri, melainkan melalui koordinasi lintas fungsi.
Penyidik menetapkan tiga tersangka baru, yakni HS dari KSOP Rangga Ilung, BJW selaku Direktur PT AKT, dan HZM sebagai General Manager PT OOWL Indonesia. Ketiganya diduga memiliki peran berbeda yang saling terhubung dalam kelancaran aktivitas tambang dan distribusi batu bara.
Pembagian Peran dalam Operasi Tambang
Dalam konstruksi perkara, BJW disebut sebagai pihak yang menjalankan operasional tambang. Ia tetap melakukan penambangan dan pembukaan lahan meski izin perusahaan telah dicabut sejak 2017.
Di sisi lain, HS memiliki kewenangan dalam aspek pelayaran. Ia diduga menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar meski dokumen kapal tidak sah.
“Tersangka HS menerbitkan persetujuan berlayar menggunakan dokumen yang tidak benar,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi.
Dengan kata lain, operasional tambang dan distribusi berjalan beriringan melalui peran yang berbeda.
Peran Surveyor dalam Tahap Verifikasi
HZM sebagai surveyor memiliki fungsi krusial dalam tahap verifikasi. Ia bertugas melakukan pengecekan dan menyusun laporan hasil uji laboratorium batu bara.
Namun dalam perkara ini, laporan tersebut diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dokumen hasil verifikasi dimodifikasi untuk memenuhi syarat administratif.
Langkah ini membuat batu bara yang berasal dari tambang ilegal tetap bisa diproses dalam sistem distribusi resmi.
Rantai Proses dari Tambang hingga Pengiriman
Jika ditarik lebih jauh, rangkaian aktivitas dimulai dari penambangan, dilanjutkan dengan verifikasi, hingga pengiriman melalui pelabuhan. Setiap tahap melibatkan pihak yang berbeda.
Dalam praktiknya, hasil tambang yang tidak memiliki izin tetap diproses melalui dokumen yang dimodifikasi. Setelah itu, izin berlayar diterbitkan sehingga pengiriman dapat berlangsung.
“Dokumen verifikasi digunakan sebagai syarat untuk penerbitan surat perintah berlayar,” jelas Syarief.

Artinya, setiap tahapan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam alur distribusi batu bara.
Keterkaitan Antar Peran dalam Penyidikan
Yang menjadi sorotan, penyidik tidak melihat peran para tersangka secara terpisah. Setiap tindakan dikaitkan dalam satu rangkaian yang saling mendukung.
BJW menjalankan aktivitas tambang, HZM menyiapkan dokumen verifikasi, dan HS membuka jalur distribusi melalui pelabuhan. Ketiganya berada dalam posisi yang berbeda namun saling melengkapi.
Dalam konteks tersebut, penyidik menyusun perkara dengan melihat keterhubungan antar peran. Hal ini menjadi dasar dalam pengembangan kasus yang masih terus berlangsung.
Selain ketiga tersangka, penyidik juga telah menetapkan Samin Tan sebagai pihak yang mengendalikan perusahaan. Ia diduga menjadi penghubung utama dalam aktivitas tersebut.
Pengembangan perkara terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki fungsi serupa dalam rantai operasional.
