
Merah Putih Global – Kasus tambang Samin Tan memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung menahan pengusaha tersebut terkait dugaan korupsi pengelolaan pertambangan di Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun sejak izin perusahaan dicabut.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam perkara yang melibatkan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Ia ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung sebagai bagian dari proses penyidikan.
Dalam konteks ini, kasus tambang Samin Tan tidak hanya menyoroti aktivitas perusahaan, tetapi juga mekanisme operasional yang tetap berjalan tanpa izin resmi.
Izin Dicabut, Operasi Tetap Berjalan
Fakta utama dalam perkara ini adalah pencabutan izin operasional PT AKT pada 2017.
Pencabutan dilakukan melalui keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Namun, dalam praktik di lapangan, aktivitas pertambangan tidak berhenti.
“PT AKT masih tetap melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah sampai dengan 2025,”
Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan produksi dan distribusi batu bara tetap berlangsung meski tidak memiliki dasar hukum.
Durasi Aktivitas yang Berkelanjutan
Yang menjadi sorotan adalah lamanya periode operasi tersebut.
Aktivitas diduga berlangsung selama delapan tahun, dari 2017 hingga 2025.
Rentang waktu ini memperlihatkan bahwa kegiatan tidak bersifat sementara.
Sebaliknya, operasional berjalan secara berkelanjutan dalam jangka panjang.
Dalam praktiknya, kegiatan mencakup penambangan hingga penjualan hasil tambang.
Penggunaan Dokumen Tidak Sah
Selain aktivitas fisik, penyidik juga menemukan adanya penggunaan dokumen perizinan yang tidak sah.
Dokumen ini digunakan untuk mendukung operasional tambang dan distribusi batu bara.
Dalam konteks ini, dokumen berfungsi sebagai alat administratif untuk mempertahankan aktivitas.
“Kegiatan dilakukan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah,”
Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk tetap menjalankan kegiatan meski izin resmi telah dicabut.
Keterkaitan dengan Afiliasi Perusahaan
Samin Tan disebut menjalankan aktivitas melalui PT AKT dan perusahaan yang terafiliasi.
Keterlibatan afiliasi ini memperlihatkan adanya jaringan dalam operasional.
Dalam praktiknya, afiliasi dapat berperan dalam berbagai tahap kegiatan, mulai dari produksi hingga distribusi.
Hal ini menjadi bagian dari penyidikan yang sedang berlangsung.
Dugaan Kerugian Negara dan Penyidikan
Akibat aktivitas tersebut, penyidik menyebut adanya potensi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Namun, nilai kerugian masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari BPKP.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung terus melakukan langkah penyidikan.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah wilayah, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
Selain itu, pemeriksaan saksi juga dilakukan untuk memperkuat alat bukti.
“Penggeledahan masih berlangsung terutama di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan,”
Bersamaan dengan itu, penyidik juga akan melakukan pelacakan terhadap aset yang terkait dengan Samin Tan dan perusahaan yang terlibat.
Langkah-langkah ini menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus tambang Samin Tan.
