Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
merahputihglobal.net - Pemerintah Indonesia menetapkan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari kebijakan perlindungan generasi muda di ruang digital. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Kebijakan ini menandai sikap tegas negara dalam mengatur penggunaan teknologi digital oleh anak. Pemerintah memandang penggunaan medsos anak tanpa batas usia berpotensi menimbulkan risiko terhadap proses tumbuh kembang serta lingkungan belajar mereka.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa regulasi tersebut dirancang untuk memastikan ruang dig...










