4 Tersangka Kasus DSI, Modus Proyek Fiktif Rugikan 15 Ribu Lender


Merah Putih Global – Penipuan DSI menjadi perhatian aparat penegak hukum setelah terungkapnya dugaan skema proyek fiktif yang merugikan sekitar 15 ribu lender. Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka yang diduga berperan dalam menjalankan praktik tersebut selama periode 2018 hingga 2025.

Bagaimana Modus Proyek Fiktif Dijalankan?

Berdasarkan keterangan penyidik, PT Dana Syariah Indonesia diduga menggunakan data borrower yang sudah ada untuk membuat proyek baru secara fiktif. Data tersebut kemudian dicatut seolah-olah merepresentasikan peluang investasi yang valid.

Dalam praktiknya, proyek yang ditawarkan kepada lender tidak memiliki dasar kegiatan nyata. Namun, data yang digunakan tetap terlihat meyakinkan karena berasal dari informasi yang pernah ada sebelumnya.

Akibatnya, lender terus menyalurkan dana ke proyek-proyek yang sebenarnya tidak berjalan. Skema ini berlangsung dalam jangka waktu panjang tanpa terdeteksi secara langsung oleh investor.

Struktur Peran Tersangka

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri, mantan direktur Mery Yuniarni, Komisaris Arie Rizal Lesmana, serta mantan direktur sekaligus founder berinisial AS.

READ  Indonesia Pimpin Optimisme Dunia 2026 di Tengah Dunia Terbelah

Keempatnya diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan skema tersebut. Struktur ini menunjukkan adanya pembagian fungsi dalam pengelolaan aktivitas perusahaan.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk KUHP, UU ITE, serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Seberapa Besar Dampak Kerugian?

Yang menjadi sorotan, jumlah korban dalam kasus ini mencapai sekitar 15 ribu lender. Total kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun.

Angka tersebut mencerminkan luasnya jangkauan skema yang dijalankan. Banyak korban berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pensiunan dan individu yang mengandalkan investasi untuk kebutuhan penting.

Dalam konteks ini, kerugian tidak hanya bersifat finansial. Dampaknya juga menyentuh aspek sosial, terutama bagi pihak yang kehilangan sumber dana utama.

Durasi dan Pola Operasi

Penyidik mengungkap bahwa aktivitas ini berlangsung sejak 2018 hingga 2025. Rentang waktu yang panjang menunjukkan bahwa skema berjalan secara sistematis.

Dalam periode tersebut, perusahaan terus menawarkan proyek baru dengan pola yang serupa. Hal ini membuat investor tidak menyadari adanya kejanggalan dalam jangka pendek.

READ  Ramadan di Ndalem Pojok Perkuat Jati Diri Bangsa

Pada praktiknya, keberlanjutan skema ini bergantung pada masuknya dana baru dari lender lain.

Langkah Penegakan Hukum

Bareskrim Polri mengambil sejumlah langkah untuk mengamankan bukti dan menelusuri aliran dana. Salah satunya adalah pemblokiran rekening milik perusahaan dan pihak terkait.

Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya mengurai struktur kejahatan yang terjadi.

Penguatan Bukti dan Proses Lanjutan

Dalam proses penyidikan, aparat mengumpulkan berbagai dokumen dan keterangan saksi. Data tersebut digunakan untuk memperkuat konstruksi perkara.

Pada sisi lain, penyidik juga terus mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penanganan kasus ini menunjukkan upaya aparat dalam mengungkap skema penipuan berbasis investasi yang melibatkan banyak pihak. Setiap tahapan penyidikan difokuskan pada pengumpulan bukti dan pemetaan peran dalam struktur yang ada.