Tegas! Puspom TNI Tetapkan 4 Prajurit Tersangka Penganiayaan Andrie Yunus

merahputihglobal.net — Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menunjukkan taring penegakan hukum dengan menetapkan 4 prajurit TNI sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Langkah berani ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi terhadap tindakan oknum yang mencoreng kehormatan prajurit. Keempat personel berinisial NDP, SL, BWH, dan ES kini resmi ditahan di Pomdam Jaya sejak Rabu, 18 Maret 2026.

Penahanan para tersangka dilakukan di bawah status super security maximum guna menjamin sterilitas proses penyidikan dari intervensi mana pun. Para oknum tersebut dijerat dengan Pasal 467 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 ayat 1 dan 2, yang memberikan ancaman pidana penjara antara 4 hingga 7 tahun. Insiden Salemba 12 Maret lalu menjadi ujian bagi ketegasan komando dalam menjaga disiplin dan supremasi hukum militer.

Kepemimpinan Tegas Danpuspom TNI Mengurai Motif Kejahatan

Danpuspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi prajurit yang melanggar hukum di bawah kepemimpinannya. Dalam keterangan resmi pada Rabu, 18 Maret 2026, ia menyatakan bahwa penyidik sedang mendalami motif di balik serangan yang mencederai 24 persen tubuh korban. Fokus utama saat ini adalah memastikan apakah 4 prajurit TNI tersebut bergerak secara mandiri atau terdapat rantai komando ilegal.

READ  Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI Tuai Sorotan

“Tadi pagi saya menerima, empat orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andri Yunus… Kami masih mendalami motifnya,” ujar Mayjen TNI Yusri Nuryanto pada 18 Maret 2026. Sikap proaktif ini menunjukkan bahwa TNI sangat serius dalam membersihkan institusi dari elemen yang bertindak di luar koridor hukum dan konstitusi.

Transparansi Total dan Validasi Medis di RSCM

Sebagai wujud akuntabilitas strategis, Puspom TNI berkoordinasi dengan tim dokter spesialis RSCM untuk melakukan visum et repertum secara komprehensif. Langkah ini dilakukan agar bukti kerusakan fisik pada wajah dan mata kanan korban memiliki kekuatan hukum tetap di pengadilan militer. Puspom berkomitmen mengawal kasus ini secara terbuka di bawah sorotan publik nasional maupun internasional.

“Kita akan berlaku profesional, akan transparan sehingga pada tahap-tahap tersebut kita akan tetap mengundang rekan media,” tegas Mayjen TNI Yusri Nuryanto pada Rabu, 18 Maret 2026. Komitmen transparansi ini adalah bentuk gesture kepemimpinan yang kuat guna memulihkan kepercayaan rakyat terhadap integritas aparat pertahanan negara.

READ  Samin Tan Ditahan Kejagung, Ini Fakta Kasus Tambang Murung Raya

Tindakan tegas terhadap personel yang melanggar hukum merupakan manifestasi nyata dari jiwa patriotisme yang sejati. Penuntasan kasus ini secara adil adalah langkah strategis bagi kepentingan nasional dalam menjaga stabilitas keamanan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Keadilan bagi Andrie Yunus harus ditegakkan demi menjaga marwah Merah Putih di mata dunia. ***