Tegas! Puspom TNI Tetapkan 4 Prajurit Tersangka Penganiayaan Andrie Yunus
merahputihglobal.net — Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menunjukkan taring penegakan hukum dengan menetapkan 4 prajurit TNI sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Langkah berani ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi terhadap tindakan oknum yang mencoreng kehormatan prajurit. Keempat personel berinisial NDP, SL, BWH, dan ES kini resmi ditahan di Pomdam Jaya sejak Rabu, 18 Maret 2026.
Penahanan para tersangka dilakukan di bawah status super security maximum guna menjamin sterilitas proses penyidikan dari intervensi mana pun. Para oknum tersebut dijerat dengan Pasal 467 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 ayat 1 dan 2, yang memberikan ancaman pidana penjara antara 4 hingga 7 tahun. Insiden Salemba 12 Maret lalu menjadi ujian bag...


