Operator Kunci Skandal Haji: Menakar Keterlibatan Rizky Fisa Abadi

merahputihglobal.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran strategis rizky fisa abadi dalam pusaran skandal korupsi kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024. Mantan Kasubdit Perizinan Haji Khusus ini disebut-sebut sebagai “arsitek lapangan” yang menghubungkan kebijakan di tingkat menteri dengan praktik pungutan ilegal di level biro perjalanan.

Kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar ini telah menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke tahanan KPK. Nama Rizky Fisa mencuat sebagai sosok yang diduga mengatur mekanisme operasional pengalihan kuota haji yang seharusnya diperuntukkan bagi jemaah reguler.

Eksekusi Jalur Cepat Berbayar

Penyidikan KPK mengungkap bahwa rizky fisa abadi memiliki peran vital dalam menyusun Surat Keputusan yang melonggarkan aturan keberangkatan. Melalui label T0 dan TX, Rizky diduga memberikan privilese kepada 54 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tertentu agar jemaah mereka dapat berangkat tanpa mengikuti antrean nasional.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa akses khusus ini ditukar dengan imbalan finansial yang cukup fantastis bagi setiap jemaah.

READ  UGM: Deforestasi di Hulu DAS Jadi Ancaman Strategis Penyebab Banjir Bandang Sumatera

“RFA (Rizky Fisa Abadi) juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk bisa mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah haji khusus T0 atau TX,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pada Jumat (13/3/2026).

Pungutan yang disebut sebagai “fee percepatan” ini mencapai angka USD 5.000 atau sekitar Rp84 juta per jemaah pada tahun 2023. Rizky diduga memberikan instruksi langsung kepada stafnya untuk menghimpun dana tersebut sebelum didistribusikan ke jenjang kekuasaan yang lebih tinggi.

Aliran Dana ke Elit Kementerian

Berdasarkan temuan penyidik, dana yang dikumpulkan oleh rizky fisa abadi mengalir ke berbagai pihak di lingkungan Kementerian Agama, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

KPK juga menemukan indikasi adanya upaya untuk meredam kegaduhan politik saat Pansus Haji DPR RI terbentuk pada Juli 2024. Rizky diduga sempat diperintahkan untuk mengembalikan sebagian dana kepada asosiasi travel guna menghilangkan jejak transaksi ilegal tersebut.

“RFA memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” tegas Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis malam (12/3/2026).

READ  Ketimpangan Kebijakan ASN Muncul, PPPK Soroti Perlakuan Berbeda

Hingga 16 Maret 2026, Rizky Fisa Abadi masih terus menjalani rangkaian pemeriksaan intensif. Posisinya sebagai operator kunci menjadikannya saksi krusial dalam membongkar secara tuntas rantai korupsi yang telah mencederai hak-hak ribuan calon jemaah haji reguler di Indonesia. ***