
Merah Putih Global – Kasus Hanania Travel menjadi sorotan setelah ribuan calon jamaah umrah gagal berangkat meski telah melakukan pembayaran. Dugaan penipuan dan penggelapan dana yang melibatkan perusahaan perjalanan umrah tersebut kini telah masuk ke ranah hukum setelah polisi menetapkan pemilik perusahaan sebagai tersangka.
Perkara ini menyita perhatian publik karena jumlah korban yang besar serta nilai kerugian yang mencapai miliaran rupiah. Selain itu, banyak jamaah mengaku memilih Hanania Travel karena reputasi perusahaan yang sebelumnya dinilai baik.
Awal Mula Kasus Hanania Travel
Dugaan masalah bermula ketika ribuan calon jamaah yang telah mendaftar paket umrah melalui Hanania Travel tidak diberangkatkan sesuai jadwal. Sejumlah keberangkatan bahkan dibatalkan secara mendadak hanya beberapa hari sebelum waktu yang telah ditentukan.
Sebanyak 2.500 calon jamaah dilaporkan gagal berangkat. Setelah pembatalan tersebut, sebagian jamaah mengajukan pengembalian dana, sementara sebagian lainnya memilih penjadwalan ulang.
Namun, proses penyelesaian yang diharapkan para jamaah tidak berjalan sesuai harapan. Mediasi yang sempat dilakukan juga belum menghasilkan solusi yang memuaskan bagi para korban.
Korban Mengaku Tertarik Karena Reputasi Perusahaan
Sejumlah korban mengungkap alasan mereka memilih Hanania Travel. Salah satunya karena perusahaan tersebut memiliki akreditasi B dan dikenal telah memberangkatkan banyak jamaah umrah pada tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, Hanania Travel juga pernah mendapatkan pengakuan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) terkait kegiatan reuni jamaah dalam jumlah besar. Faktor tersebut membuat banyak calon jamaah merasa yakin menggunakan layanan perusahaan tersebut.
Di sisi lain, beberapa korban juga mengaku memperoleh rekomendasi dari keluarga maupun teman yang pernah menggunakan jasa Hanania Travel dan merasa puas terhadap pelayanan yang diberikan.
Polda Metro Jaya Tetapkan Pemilik Hanania Travel Sebagai Tersangka
Perkembangan penting terjadi ketika Polda Metro Jaya menetapkan Ahmad Syah Farhan (ASF), pemilik Hanania Travel sekaligus Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara. Selanjutnya, ASF ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.
Polisi menjerat tersangka dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang sesuai ketentuan yang berlaku.
Kerugian Miliaran Rupiah dan Ratusan Korban
Berdasarkan laporan yang telah diproses penyidik, salah satu pelapor mencatat sekitar 128 korban dengan total kerugian mencapai Rp12,14 miliar.
Sementara itu, penyidik telah memeriksa puluhan saksi yang berasal dari pelapor maupun korban. Di saat yang sama, laporan lain terkait dugaan kasus serupa masih berada dalam tahap penyelidikan.
Dalam praktiknya, para korban mengaku telah melunasi atau menyetorkan biaya perjalanan umrah kepada pihak perusahaan. Namun mereka tidak memperoleh layanan keberangkatan sesuai jadwal yang dijanjikan.
Polisi Buka Posko Pengaduan Korban
Seiring berjalannya penyidikan, Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang merasa menjadi korban Hanania Travel.
Langkah ini bertujuan mengakomodasi kemungkinan adanya korban lain yang belum melaporkan kasusnya. Karena itu, masyarakat diminta membawa dokumen dan bukti pendukung saat menyampaikan laporan.
Yang menjadi sorotan, kasus Hanania Travel tidak hanya memunculkan persoalan hukum, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi ribuan calon jamaah yang telah mempersiapkan perjalanan ibadah ke Tanah Suci.
