
Merah Putih Global – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dari kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal sementara bagi warga negara asing di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar lima jam, penyidik mengamankan berbagai aset bernilai tinggi. Barang bukti yang disita mencakup uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, perhiasan, kendaraan roda empat, sepeda motor, hingga sepeda.
Kasus ini menjadi perhatian karena KPK sebelumnya telah menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat imigrasi lainnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
KPK Amankan Uang Rupiah dan Valuta Asing
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik menemukan sejumlah uang tunai saat melakukan penggeledahan. Selain mata uang rupiah, penyidik juga mengamankan berbagai valuta asing.
Valuta asing yang ditemukan meliputi dolar Amerika Serikat, euro, serta yen Jepang. Secara faktual, penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
Tak hanya itu, penyidik juga membawa sejumlah perhiasan yang ditemukan di lokasi. KPK menduga barang-barang tersebut memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang diusut.

Dua Mobil Porsche dan Moge Turut Disita
Selain uang dan perhiasan, penyidik turut menyita berbagai kendaraan dari kediaman Silmy Karim. Yang jadi sorotan, terdapat dua mobil sport Porsche yang ikut diamankan dalam proses penggeledahan tersebut.
KPK juga menyita 10 unit sepeda motor. Di antara kendaraan tersebut terdapat dua motor Harley Davidson, satu Ducati, serta sejumlah motor lain termasuk vespa.
Selain kendaraan bermotor, penyidik turut mengamankan tujuh unit sepeda dari lokasi penggeledahan.
Berdasarkan data yang disampaikan KPK, seluruh kendaraan tersebut saat ini menjadi bagian dari barang bukti yang akan diteliti lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Penyidikan Berkaitan dengan Dugaan Pemerasan Keimigrasian
KPK menduga perkara ini berkaitan dengan praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing. Dugaan tersebut terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Menurut penyidik, praktik tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2022 hingga 2026. Dalam konteks tersebut, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang ketika Silmy Karim menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023 hingga 2024.
Lebih jauh, KPK menilai barang-barang yang disita berpotensi memiliki hubungan dengan hasil tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki. Karena itu, seluruh aset yang diamankan akan menjadi bagian dari proses pembuktian perkara.
Kuasa Hukum Hormati Proses Hukum
Sementara itu, pihak kuasa hukum Silmy Karim menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, mereka menegaskan bahwa seluruh tahapan penegakan hukum harus tetap mengikuti ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Di sisi lain, KPK terus melanjutkan penyidikan terhadap para tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik juga masih mendalami berbagai barang bukti yang telah diamankan dari hasil penggeledahan.
Kasus ini menjadi salah satu perkara yang saat ini mendapat perhatian karena melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan imigrasi serta dugaan praktik pemerasan dalam layanan keimigrasian bagi warga negara asing.
