Silmy Karim Mengaku Tak Pernah Terima Panggilan KPK Sebelum Ditahan

Merah Putih Global – Kuasa hukum mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, menyatakan kliennya tidak pernah menerima surat pemanggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum penahanan yang berlangsung pada Kamis (4/6). Pernyataan tersebut muncul setelah KPK menetapkan Silmy sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Menurut kuasa hukum Silmy Karim, Sahala Siahaan, kliennya baru mengetahui adanya dugaan keterlibatan dalam perkara tersebut melalui pemberitaan media. Karena itu, pihaknya mempertanyakan proses yang berlangsung sebelum tindakan penahanan dilakukan.

Kuasa Hukum Sebut Silmy Karim Tak Pernah Dipanggil KPK

Sahala Siahaan menegaskan bahwa Silmy Karim tidak pernah menerima panggilan resmi terkait penyidikan kasus yang kini ditangani KPK. Ia menyebut informasi mengenai perkara tersebut justru diketahui dari berbagai pemberitaan yang beredar.

Malah mengetahuinya ini dari berita karena tidak ada pemanggilan apa pun,” kata Sahala di depan kediaman Silmy Karim di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat kliennya tidak memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan sebelum KPK mengambil langkah lebih lanjut. Dalam konteks tersebut, pihak kuasa hukum menilai penting adanya kejelasan mengenai proses yang telah berlangsung.

Tak hanya itu, Sahala juga menegaskan bahwa Silmy tetap menjalankan aktivitas sehari-hari ketika KPK mengumumkan pencarian terhadap dirinya pada Rabu (3/6).

[Ketika itu], beliau tentunya menjalankan kegiatan beliau,” ujarnya.

Yang menjadi sorotan, pernyataan tersebut disampaikan untuk menjawab anggapan bahwa Silmy sulit ditemukan atau menghindari proses hukum. Menurut kuasa hukumnya, tidak ada upaya dari kliennya untuk menghilang dari aktivitas publik.

Keberatan terhadap Framing Pemberitaan

Selain membahas soal pemanggilan, Sahala juga menyoroti sejumlah pemberitaan yang berkembang setelah KPK mengumumkan status hukum Silmy Karim.

Menurutnya, muncul kesan seolah-olah kliennya sengaja menghindari aparat penegak hukum. Padahal, kata dia, Silmy tidak pernah menerima panggilan resmi sebelumnya.

Pak Silmy tidak pernah mendapatkan panggilan atas suatu peristiwa, tetapi framing-nya seolah-olah sulit dicari. Ini kan menjadi ambigu dan membuat orang menjadi bingung,” katanya.

Dalam pandangan tim kuasa hukum, informasi yang beredar perlu dilihat secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda dari fakta yang mereka ketahui.

Meski begitu, pihaknya belum mengambil langkah hukum tambahan terkait persoalan tersebut. Fokus utama saat ini masih pada proses yang sedang berjalan.

Praperadilan Masih Dipertimbangkan

Sahala mengakui bahwa pihaknya membuka kemungkinan menempuh jalur praperadilan. Namun, langkah tersebut belum menjadi prioritas dalam waktu dekat.

“Opsi itu belum menjadi suatu kebutuhan saat ini, tapi bisa dipertimbangkan,” ujarnya.

Artinya, tim hukum masih mempelajari berbagai aspek perkara sebelum menentukan langkah lanjutan. Dalam praktiknya, praperadilan dapat digunakan untuk menguji prosedur yang dilakukan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, KPK telah menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Imigrasi lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan keimigrasian warga negara asing.

Berdasarkan penyidikan yang berlangsung, Silmy diduga menerima aliran dana hasil pemerasan ketika menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.

KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang sebelumnya telah masuk dalam penanganan lembaga antirasuah.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman Silmy Karim untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.