
Merah Putih Global – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyiapkan aturan baru terkait produk tembakau dan rokok elektronik. Salah satu poin utama dalam rancangan regulasi tersebut ialah penerapan kemasan polos atau plain packaging yang bertujuan mengurangi daya tarik produk, terutama bagi anak-anak dan remaja.
Langkah itu masuk dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan rokok elektronik. Kemenkes menilai kemasan selama ini tidak sekadar berfungsi sebagai wadah produk. Sebaliknya, kemasan juga menjadi sarana promosi yang mampu menarik perhatian calon konsumen baru.
Kemenkes Siapkan Aturan Kemasan Polos Rokok
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andi Saguni, menjelaskan bahwa standardisasi kemasan menjadi salah satu substansi penting dalam rancangan aturan tersebut.
Menurutnya, kemasan produk tembakau dan rokok elektronik akan menggunakan warna yang seragam. Dengan demikian, daya tarik visual yang selama ini melekat pada desain kemasan dapat berkurang.
Meski begitu, identitas merek tetap dapat dicantumkan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pemerintah tetap mewajibkan pencantuman peringatan kesehatan bergambar pada kemasan produk.
“Salah satu substansi yang diatur dalam rancangan tersebut adalah standardisasi kemasan atau plain packaging,” kata Andi di Jakarta, Jumat.
Dalam konteks tersebut, Kemenkes menilai informasi kesehatan pada kemasan tetap memiliki peran penting. Karena itu, unsur peringatan mengenai risiko penggunaan produk tembakau tidak akan dihilangkan.
Plain Packaging Dinilai Efektif Menekan Minat Merokok
Kemenkes mengacu pada berbagai studi internasional yang menilai kebijakan plain packaging mampu menurunkan minat merokok. Yang menjadi sorotan, dampak tersebut terlihat lebih besar pada kelompok usia muda.
Menurut Kemenkes, tampilan kemasan yang lebih sederhana membuat produk kehilangan sebagian daya tarik pemasaran. Akibatnya, minat untuk mencoba atau mulai merokok dapat berkurang.
Tak hanya itu, kebijakan tersebut juga membantu memperkuat pesan kesehatan yang tercantum pada kemasan. Dengan kata lain, perhatian masyarakat tidak lagi terfokus pada desain produk.
Kebijakan serupa telah diterapkan di sejumlah negara. Di antaranya Australia, Kanada, Inggris, Prancis, dan Thailand. Negara-negara tersebut lebih dahulu menggunakan plain packaging sebagai bagian dari strategi pengendalian konsumsi tembakau.
Proses Penyusunan Aturan dan Masa Transisi
Penyusunan RPMK berlangsung melalui konsultasi publik dan koordinasi lintas kementerian sejak 2024. Dalam praktiknya, pemerintah juga mempertimbangkan masa penyesuaian bagi pelaku usaha.
Mengacu pada ketentuan yang sedang disiapkan, implementasi aturan akan mengikuti PP Nomor 28 Tahun 2024. Selanjutnya, pelaku usaha mendapat masa penyesuaian sekitar dua tahun sejak regulasi resmi berlaku.
Selain itu, pemerintah masih memberikan tambahan waktu maksimal 12 bulan untuk penerapan teknis di lapangan. Artinya, proses transisi berlangsung secara bertahap sebelum aturan berjalan penuh.
Yang perlu digarisbawahi, Kemenkes menempatkan perlindungan kesehatan masyarakat sebagai prioritas utama dalam kebijakan ini. Fokus tersebut terutama menyasar kelompok anak-anak dan remaja yang dinilai rentan terhadap pengaruh promosi produk tembakau.
