
Merah Putih Global – Jaksa penuntut umum menuntut mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan dengan hukuman 5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/5/2026). Selain pidana penjara, Noel juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” kata jaksa di persidangan.
Dalam dakwaan tuntutan, jaksa menyebut Noel menerima uang total Rp4,435 miliar yang terdiri dari suap sebesar Rp1 miliar dan gratifikasi senilai Rp3,435 miliar.
Tak hanya itu, jaksa juga menyebut Noel menerima barang mewah berupa sepeda motor Ducati Scrambler.
“Serta barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nomor polisi B 4225 SUQ dari Bobby Mahendro seharga Rp600 juta,” ujar jaksa.
Immanuel Ebenezer Disebut Kembalikan Sebagian Uang ke KPK
Dalam persidangan, jaksa mengungkapkan bahwa Immanuel Ebenezer telah mengembalikan sebagian uang yang diterimanya ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jumlah uang yang telah dikembalikan disebut mencapai Rp3 miliar.
Karena itu, jaksa menetapkan uang pengganti yang masih dibebankan kepada Noel sebesar Rp1,435 miliar.
“Sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sejumlah Rp1.435.000.000,” kata jaksa.
Jaksa juga menyatakan Noel akan dikenakan tambahan hukuman penjara selama dua tahun apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan.
Dalam konteks tersebut, perkara korupsi sertifikasi K3 menjadi sorotan karena melibatkan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dalam proses pengurusan sertifikasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Noel Bandingkan Tuntutan dengan Kasus Korupsi Lain
Usai sidang tuntutan, Noel memberikan tanggapan kepada wartawan mengenai hukuman yang dituntut terhadap dirinya.
Ia menilai tuntutan 5 tahun penjara tidak sebanding dengan perkara korupsi lain yang memiliki nilai kerugian negara lebih besar.
“Yang korupsi Rp75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp3 miliar, dituntut 5 tahun,” kata Noel.
Yang jadi sorotan, Noel menyebut perbedaan hukuman tersebut membuat dirinya mempertanyakan sistem tuntutan dalam perkara korupsi.
“Mending yang korupsi sebanyak-banyaknya cuma beda setahun dengan yang rendah,” ujarnya.
Noel Bantah Tuduhan Pemerasan Sertifikasi K3
Selain menyoroti tuntutan hukuman, Noel juga membantah telah melakukan pemerasan dalam perkara sertifikasi K3 tersebut.
Ia mengklaim tidak pernah mengambil uang rakyat selama menjabat dan menyebut tuduhan terhadap dirinya tidak terbukti di persidangan.
“Tidak ada yang saya curi duit rakyat 1 rupiah pun,” kata Noel.
Di sisi lain, jaksa tetap menyatakan Noel terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Kementerian Ketenagakerjaan.
