Ijazah Jokowi Dibuka KIP, Transparansi atau Awal Polemik Baru?

merahputihglobal.net – Keputusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat membuka akses ijazah Jokowi mengubah arah perdebatan publik. Yang semula dipandang isu administratif, kini menjelma ujian serius bagi keterbukaan informasi negara.

Komisi Informasi Pusat secara resmi mengabulkan gugatan Bonatua Silalahi terkait dokumen pendidikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Putusan dibacakan Selasa (13/1/2026) dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum membuka salinan ijazah yang digunakan dalam Pilpres 2014 dan 2019.

Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo merupakan informasi terbuka,” tegas Ketua Majelis Komisioner Handoko Agung Saputro.

Dari Sengketa Arsip hingga Meja Majelis Komisioner

Sementara itu, akar sengketa ini bermula dari permohonan informasi yang diajukan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam sidang awal Komisi Informasi DKI Jakarta pada 5/11/2025, Pemprov menyatakan tidak menguasai arsip tersebut.

Namun pada kenyataannya, Pemohon berpegang pada regulasi kearsipan. Menurutnya, arsip pencalonan kepala daerah sejak 2017 seharusnya telah berada di lembaga kearsipan daerah.

Pada titik ini, Majelis Komisioner mempertanyakan batas kewenangan antarlembaga dan dasar hukum penguasaan dokumen.

Pejabat Publik dan Batas Informasi Pribadi

Yang jadi sorotan, Majelis Komisioner menegaskan konteks penyelenggara negara. Dalam sudut pandang ini, standar keterbukaan tidak bisa disamakan dengan warga biasa.

Dengan kata lain, pertanyaan utamanya bukan sekadar “boleh dibuka atau tidak”, melainkan “siapa bertanggung jawab atas arsip tersebut”.

Bayang-bayang Kasus Ijazah Palsu

Tak berhenti di situ, putusan ini hadir di tengah proses hukum dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster.

Namun secara faktual, KIP menegaskan jalur sengketa informasi berbeda dari proses pidana.

Ujungnya Masih Menggantung

Di sisi lain, KPU menyatakan masih mengkaji langkah hukum lanjutan. Banding ke PTUN belum diputuskan.

Kesimpulannya sederhana: keterbukaan telah diputuskan, tetapi dampaknya masih bergerak. Waktu yang akan membuktikan ke mana arah polemik ini berujung.