Kasus Ijazah Palsu Jokowi: SP3 Eggi Sudjana dan Preseden Hukum Restorative Justice
merahputihglobal.net - Penghentian penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melalui SP3 dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi tidak berhenti sebagai keputusan administratif semata. Lebih jauh, langkah Polda Metro Jaya ini memunculkan perbincangan tentang preseden hukum, terutama terkait penerapan restorative justice pada perkara yang menyentuh figur publik nasional.
Restorative Justice sebagai Preseden Praktik
Secara faktual, SP3 diterbitkan setelah gelar perkara khusus pada 14 Januari 2026. Penyidik menyatakan seluruh syarat keadilan restoratif telah terpenuhi, termasuk adanya permohonan dari pelapor dan tersangka.
Dalam konteks tersebut, keputusan ini berpotensi menjadi rujukan praktik. Artinya, restorative justice tidak lagi dipahami semata untuk perkara ring...


