
merahputihglobal.net – Penghentian penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melalui SP3 dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi tidak berhenti sebagai keputusan administratif semata. Lebih jauh, langkah Polda Metro Jaya ini memunculkan perbincangan tentang preseden hukum, terutama terkait penerapan restorative justice pada perkara yang menyentuh figur publik nasional.
Restorative Justice sebagai Preseden Praktik
Secara faktual, SP3 diterbitkan setelah gelar perkara khusus pada 14 Januari 2026. Penyidik menyatakan seluruh syarat keadilan restoratif telah terpenuhi, termasuk adanya permohonan dari pelapor dan tersangka.
Dalam konteks tersebut, keputusan ini berpotensi menjadi rujukan praktik. Artinya, restorative justice tidak lagi dipahami semata untuk perkara ringan yang bersifat personal, tetapi juga dapat diterapkan pada kasus berdimensi publik selama syarat hukumnya terpenuhi.

Batas Preseden agar Tidak Menjadi Generalisasi
Namun pada kenyataannya, preseden ini tidak berdiri tanpa batas. Polda Metro Jaya secara tegas memisahkan penanganan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dari tersangka lain.
Tidak Berlaku Kolektif
Penyidikan terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa tetap berjalan. Berkas perkara mereka telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026. Ini berarti preseden RJ tidak bersifat kolektif atau otomatis, melainkan sangat bergantung pada posisi dan sikap masing-masing pihak.
Preseden Hukum dan Kepastian Sistem
Yang kerap luput diperhatikan, preseden hukum tidak selalu identik dengan kewajiban meniru. Dalam sistem peradilan pidana, setiap perkara memiliki karakteristik sendiri.
Dalam sudut pandang ini, SP3 Eggi Sudjana lebih tepat dibaca sebagai contoh penerapan diskresi hukum, bukan standar mutlak. Penyidik tetap menimbang bukti, dampak sosial, serta kehendak para pihak sebelum mengambil keputusan.
Dampak Preseden bagi Perkara Serupa
Dampaknya, publik dan praktisi hukum mulai melihat restorative justice sebagai opsi yang mungkin dipertimbangkan dalam perkara pencemaran nama baik berprofil tinggi. Meski begitu, penyidik menegaskan bahwa keputusan tersebut harus melalui mekanisme ketat dan tidak mengabaikan kepentingan umum.
Kesimpulannya sederhana, SP3 dalam kasus ijazah palsu Jokowi menciptakan preseden praktik, bukan preseden absolut. Hukum tetap bergerak kontekstual, dengan batas yang ditentukan oleh fakta, peran para pihak, dan pertimbangan keadilan substantif.
