4.531 Kuota Haji Diserobot, BPK Minta Negara Bertindak Tegas

MerahPutihGlobal.net — Laporan IHPS Semester I-2025 yang dirilis BPK pada Kamis (11/12/2025) mengungkap 4.531 kuota haji digunakan oleh jemaah tidak berhak, menimbulkan kerugian Rp596,88 miliar dan mencederai asas keadilan bagi jutaan calon jemaah.

BPK menyatakan tegas, “BPK menemukan 4.531 jemaah diberangkatkan meskipun tidak berhak atas kuota,” menandai kegagalan sistem pengendalian.

Pelanggaran Menumpuk

Audit menemukan 61 jemaah pernah berhaji dalam 10 tahun terakhir, 3.499 diberangkatkan lewat skema penggabungan mahram tidak sah, dan 971 menerima pelimpahan porsi yang melanggar regulasi.

Selain itu, ditemukan enam kelemahan pengendalian internal serta dua isu efektivitas senilai Rp779,27 juta.

Seruan Ketegasan Negara

BPK mendesak Menag menindak temuan tersebut melalui verifikasi ulang dan pembatalan kuota ilegal. Tindakan cepat dinilai penting untuk memulihkan wibawa negara.

KPK sudah menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji sejak 8 Agustus 2025 dan telah mencegah tiga pihak ke luar negeri. Nilai kerugian negara diperkirakan mendekati Rp1 triliun.

Temuan ini menegaskan bahwa penyelenggaraan haji harus kembali dijalankan dengan disiplin, integritas, dan kepemimpinan yang jelas. ***

READ  KPK Targetkan Audit Kerugian Negara Kuota Haji Rampung Desember, Tersangka Menunggu Sinyal BPK