Ketegasan Dipertanyakan: Kasus Kuota Haji Uji Komitmen Indonesia Melawan Ancaman Korupsi

MerahPutihGlobal.net – Kritik keras menggema atas belum ditetapkannya tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.
Dengan angka kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 triliun, publik mempertanyakan ketegasan negara menghadapi ancaman korupsi.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai unsur tindak pidana sudah terlihat.
“KPK lamban meski sudah jelas tipikornya, eks Menag,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).

Fickar menegaskan bahwa kelembutan aparatur penegak hukum terhadap potensi pelanggaran besar dapat menjadi preseden buruk.
Ia meminta publik terus mengawasi agar tidak ada ruang negosiasi di balik proses.

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menyoroti lemahnya penegakan aturan normatif.
Ia menjelaskan Pasal 44 UU Tipikor mewajibkan pencarian bukti permulaan sebagai dasar penetapan tersangka.

Bukti permulaan ada di Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” kata Yudi, Kamis (27/11/2025).
Ia menyebut bukti itu meliputi saksi, ahli, dokumen, dan petunjuk.

Menurut Yudi, hasil penyidikan tidak seimbang dengan upaya intensif yang telah dilakukan.
“Udah ke sana kemari geledah, dua bulan lebih tidak ketahuan,” ucapnya.

READ  PR Wajib Membaca: Strategi Tegas Indonesia Meningkatkan Daya Saing Literasi

Ia menilai pencekalan tiga orang seharusnya menjadi sinyal kuat.
“Mereka berani mencekal, kok belum ada tersangkanya,” kata Yudi.

Yudi menegaskan bahwa KPK dulu berani menetapkan pejabat tinggi sebagai tersangka.
Ia menilai keberanian itu harus kembali menjadi standar.

Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai elemen suap dalam transaksi kuota haji tidak boleh diabaikan.
“Ada mungkin yang bisa disasar dengan pasal suap,” ujarnya, Jumat (11/10/2025).

Ia menyebut pasal kerugian negara saja tidak mampu menangkap seluruh mekanisme transaksi.
“Kalau hanya kerugian negara, kita abai pasal suap,” katanya.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pembuktian suap terhenti pada meeting of mind.
Ia menilai pasal kerugian negara perlu menjadi pintu masuk memperbaiki sistem.

Fickar kembali memperingatkan potensi pengaruh eksternal.
“KPK jangan-jangan kena pengaruh negatif,” ujarnya.

Ia menolak dugaan adanya kompromi.
“Seharusnya tidak, buktinya sudah cukup,” kata Fickar.

Dengan empat bulan penyidikan tanpa tersangka, publik menilai ketegasan negara dalam melawan korupsi dipertaruhkan.
KPK telah melakukan pencekalan, penyitaan, dan pemeriksaan lebih dari 400 biro haji.(*)