
MerahPutihGlobal.net — Pemerintah mengambil langkah tegas dengan menyiapkan aturan PR membaca satu hingga dua buku disertai resensi untuk memperbaiki kemampuan literasi nasional.
Kebijakan ini disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti di Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Mu’ti menilai bangsa yang kuat harus dibangun melalui budaya baca. “Kita tidak menjadi bangsa maju tanpa budaya membaca dan menulis,” tegasnya. PR berbasis buku dipandang sebagai instrumen strategis untuk mengasah nalar generasi muda menghadapi tantangan eksternal.
Pemerintah memperkuat ekosistem buku melalui fleksibilitas penggunaan Dana BOS hingga 10 persen. Ketua Umum Ikapi Arys Hilman menyambut langkah ini sebagai dukungan nyata pada industri perbukuan nasional.
Gerakan daerah turut mempertegas momentum nasional, salah satunya Sulawesi Barat yang mewajibkan siswa membaca 20 buku untuk kelulusan. Kebijakan ini mencerminkan kesiapan Indonesia menghadapi kompetisi global berbasis pengetahuan.
Langkah ini menegaskan kepemimpinan pendidikan nasional dalam memperkuat ketahanan literasi bangsa. (*)
