
Merah Putih Global – Transparansi dana parpol kembali menjadi perhatian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan celah serius dalam tata kelola partai politik. Melalui kajian terbaru, KPK merekomendasikan kewajiban pelaporan penggunaan dana pendidikan politik kepada publik dan pemerintah.
Temuan ini tercantum dalam Lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 yang dirilis Direktorat Monitoring. Dalam dokumen tersebut, KPK menilai belum adanya sistem yang mampu memastikan penggunaan anggaran partai berjalan transparan.
Celah Pengelolaan Dana Jadi Temuan Utama
Secara faktual, KPK mengidentifikasi empat persoalan mendasar dalam tata kelola partai politik. Salah satunya adalah absennya sistem pelaporan keuangan yang terstruktur.
Selain itu, tidak adanya peta jalan pendidikan politik juga menjadi sorotan. Hal ini membuat arah penggunaan dana pendidikan tidak memiliki acuan yang jelas.
Di sisi lain, sistem kaderisasi dinilai belum terintegrasi. Kelemahan ini berpengaruh pada efektivitas penggunaan anggaran pembinaan kader.
Yang kerap luput diperhatikan, kelembagaan pengawas dalam Undang-Undang Partai Politik juga belum diatur secara tegas. Kondisi ini membuka ruang lemahnya kontrol terhadap penggunaan dana.
Kewajiban Laporan Dana Pendidikan Politik
Berdasarkan temuan tersebut, KPK mendesak perubahan pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Fokus utamanya adalah penambahan klausul transparansi dana bantuan pemerintah.
“Kami merekomendasikan agar pemrakarsa perubahan undang-undang melengkapi klausul mengenai kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik,” tulis KPK dalam laporannya.
Dalam praktiknya, laporan tersebut harus mencakup berbagai aspek. Mulai dari kegiatan yang dilakukan, peserta yang terlibat, tujuan program, hingga hasil yang dicapai.
Artinya, penggunaan dana tidak hanya dilaporkan secara angka, tetapi juga dalam bentuk aktivitas nyata.
Peran Kemendagri Didorong Lebih Aktif
Tak hanya berhenti pada regulasi, KPK juga mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan penyesuaian kebijakan. Revisi Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan 2010 menjadi bagian dari rekomendasi.
Langkah ini bertujuan menyusun kurikulum pendidikan politik sebagai standar nasional bagi partai. Dengan kata lain, setiap partai memiliki acuan yang sama dalam menjalankan program pendidikan.
Selain itu, Kemendagri diminta membangun sistem pelaporan terintegrasi. Sistem ini akan mencatat seluruh pelaksanaan pendidikan politik yang dilakukan partai maupun pemerintah.
Dalam konteks tersebut, fungsi pembinaan politik dalam negeri menjadi semakin penting.
Audit Tahunan dan Sanksi Dipertegas
Lebih jauh, KPK menekankan pentingnya audit keuangan partai politik. Seluruh pengelolaan dana, termasuk pendidikan kader, harus diaudit oleh akuntan publik setiap tahun.
Audit ini nantinya diintegrasikan dalam sistem pelaporan Kemendagri. Dengan demikian, hasilnya dapat diakses secara periodik.
Tak berhenti di situ, KPK juga mengusulkan penambahan sanksi dalam Pasal 47 UU Parpol. Sanksi ini ditujukan bagi partai yang tidak patuh terhadap kewajiban pelaporan dan audit.
“Perlu penambahan ketentuan sanksi terkait ketidakpatuhan partai politik,” tulis KPK.
Yang patut dicermati, rekomendasi ini tidak hanya menyasar transparansi dana, tetapi juga memperkuat sistem kaderisasi dan struktur partai secara menyeluruh.
