
Merah Putih Global – Maraknya kasus penyalahgunaan data pribadi membuat masyarakat perlu lebih waspada terhadap penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Salah satu risiko yang sering terjadi adalah pemanfaatan data KTP untuk pengajuan pinjaman online tanpa seizin pemiliknya.
NIK merupakan identitas resmi yang digunakan dalam berbagai layanan, termasuk sektor keuangan. Karena itu, apabila data tersebut jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab, risiko penyalahgunaan dapat meningkat.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan pengecekan yang memungkinkan masyarakat mengetahui apakah identitas mereka digunakan dalam fasilitas kredit atau pinjaman.
Penyalahgunaan NIK Bisa Terjadi Tanpa Disadari
Proses pengajuan pinjaman online saat ini relatif mudah. Umumnya, pemohon hanya perlu mengunggah identitas diri dan melakukan verifikasi nomor telepon.
Setelah proses verifikasi berhasil, dana pinjaman dapat dicairkan sesuai plafon yang ditetapkan oleh penyedia layanan.
Namun, kemudahan tersebut juga membuka peluang bagi oknum tertentu untuk memanfaatkan identitas orang lain. Akibatnya, seseorang dapat memiliki catatan pinjaman tanpa pernah mengajukan kredit.
Karena itu, pengecekan status kredit secara berkala menjadi langkah yang patut dilakukan untuk menjaga keamanan data pribadi.
SLIK OJK Digunakan untuk Memeriksa Riwayat Kredit
OJK menyediakan Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK sebagai sarana untuk melihat informasi kredit yang tercatat atas nama seseorang.
Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat mengetahui apakah terdapat pinjaman, kredit, atau fasilitas pembiayaan lain yang menggunakan data identitas mereka.
Selain membantu mendeteksi penyalahgunaan data, layanan ini juga berguna untuk memeriksa riwayat kredit sebelum mengajukan pembiayaan ke lembaga keuangan.
Langkah Cek NIK Secara Online
Pengecekan dapat dilakukan melalui layanan iDebku OJK yang tersedia secara daring.
- Mengakses layanan iDebku OJK.
- Memilih menu pendaftaran.
- Mengisi data identitas dan informasi yang diminta.
- Melakukan verifikasi data.
- Mengunggah dokumen pendukung.
- Menyetujui pernyataan kebenaran data.
- Mengirim permohonan pengecekan.
Setelah itu, pemohon akan menerima nomor registrasi melalui email untuk memantau perkembangan proses verifikasi.
Secara umum, hasil pengecekan dapat diperoleh dalam waktu maksimal satu hari kerja.
Pengecekan Langsung ke Kantor OJK
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengecekan secara langsung, layanan juga tersedia di kantor OJK terdekat.
Warga negara Indonesia cukup membawa KTP sebagai dokumen identitas. Sementara itu, warga negara asing perlu menunjukkan paspor yang masih berlaku.
Jika pengecekan dilakukan oleh pihak lain, surat kuasa wajib disertakan sebagai dokumen pendukung.
Segera Laporkan Jika Menemukan Indikasi Penyalahgunaan
Apabila hasil pengecekan menunjukkan adanya kredit atau pinjaman yang tidak pernah diajukan, masyarakat disarankan segera melapor kepada OJK.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan pengaduan resmi yang telah disediakan. Selain itu, pelapor perlu menyertakan kronologi serta bukti yang mendukung dugaan penyalahgunaan data.
Langkah tersebut penting agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat sekaligus mencegah kerugian yang lebih besar akibat penggunaan identitas tanpa izin.
