DPR Harus Pastikan RUU Penyiaran Memperkuat Kedaulatan Pers Nasional

MerahPutihGlobal.net — Komisi I DPR RI harus segera menuntaskan polemik pasal-pasal krusial dalam RUU Penyiaran per Februari 2026 demi menjamin kedaulatan informasi di tengah persaingan global yang semakin kompleks. RUU yang masuk dalam prioritas Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 ini tidak boleh sekadar menjadi regulasi administratif, melainkan harus menjadi instrumen strategis untuk memperkuat fungsi kontrol sosial yang menjadi fondasi demokrasi Pancasila.

Langkah DPR yang melakukan fase cooling down sejak akhir 2024 hingga awal 2026 melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) merupakan manuver yang perlu diapresiasi, namun tidak boleh menjadi alasan untuk menggantung nasib kebebasan pers. Kehadiran Pasal 50B ayat (2) huruf c yang memuat larangan terhadap penayangan eksklusif jurnalisme investigasi tetap menjadi isu sensitif yang menuntut ketegasan sikap dari para legislator di Senayan.

Kepentingan Nasional dan Integritas Informasi

Jurnalisme investigasi bukan sekadar gaya penulisan, melainkan elemen strategis dalam menjaga integritas negara dari praktik korupsi dan kejahatan lingkungan. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam konferensi pers tanggal 14 Mei 2024, menegaskan bahwa larangan terhadap media investigatif sangat bertentangan dengan mandat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4. Menurutnya, karya investigatif adalah modalitas terkuat untuk memastikan transparansi publik tetap terjaga.

READ  Kejagung Stop 7 Perkara via Restorative Justice, Tegaskan Jalan Hukum yang Tegas Namun Humanis

Ketegasan dalam legislasi ini sangat krusial agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers. Pasal 8A dan Pasal 42 draf RUU ini, yang memberikan wewenang penyelesaian sengketa jurnalistik kepada KPI, berpotensi melemahkan mekanisme etik yang sudah mapan. Negara membutuhkan kepastian hukum di mana sengketa pers tetap diselesaikan secara profesional tanpa intervensi yang berlebihan dari lembaga kuasi-negara.

Legacy Strategis bagi Kepemimpinan Nasional

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Ahmad Heryawan, dalam Indonesia Broadcasting Conference Oktober 2024, menyatakan bahwa RUU Penyiaran diharapkan menjadi legacy penting bagi DPR periode 2024-2029. Namun, sebuah undang-undang hanya akan menjadi warisan berharga jika mampu memperkuat pilar keempat demokrasi, bukan justru menciptakan masa kegelapan bagi jurnalisme sebagaimana dikhawatirkan oleh AJI dan LBH Pers dalam pernyataan resminya.

Pemerintah dan DPR perlu menyikapi dengan serius pandangan dari anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, yang menyebutkan adanya kekhawatiran pengaruh investigasi terhadap opini publik dalam proses hukum. Namun, solusi yang diambil haruslah berupa harmonisasi, bukan pembatasan total yang melumpuhkan daya kritis bangsa. Kedaulatan informasi nasional hanya bisa dicapai jika pers diberikan ruang seluas-luasnya untuk menjalankan fungsi kontrol secara bertanggung jawab dan profesional. (*)