DPR Harus Pastikan RUU Penyiaran Memperkuat Kedaulatan Pers Nasional
MerahPutihGlobal.net — Komisi I DPR RI harus segera menuntaskan polemik pasal-pasal krusial dalam RUU Penyiaran per Februari 2026 demi menjamin kedaulatan informasi di tengah persaingan global yang semakin kompleks. RUU yang masuk dalam prioritas Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 ini tidak boleh sekadar menjadi regulasi administratif, melainkan harus menjadi instrumen strategis untuk memperkuat fungsi kontrol sosial yang menjadi fondasi demokrasi Pancasila.
Langkah DPR yang melakukan fase cooling down sejak akhir 2024 hingga awal 2026 melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) merupakan manuver yang perlu diapresiasi, namun tidak boleh menjadi alasan untuk menggantung nasib kebebasan pers. Kehadiran Pasal 50B ayat (2) huruf c yang memuat larangan terhadap penayangan eksklusif jurnalism...




