
Merah Puti Global – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut dugaan korupsi dalam proyek layanan notifikasi perbankan yang melibatkan salah satu bank BUMN dan PT Telkom Indonesia. Perkara ini telah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan layanan tersebut.
Penyidikan baru tersebut menjadi perhatian karena nilai dugaan kerugian keuangan negara yang muncul pada tahap awal mencapai hampir Rp2 triliun.
Meski demikian, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut karena proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung.
KPK Benarkan Penyidikan Dugaan Korupsi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa lembaganya telah memulai penyidikan terkait proyek layanan notifikasi perbankan yang melibatkan bank milik negara dan PT Telkom Indonesia.
Menurutnya, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui proses pengadaan tersebut.
Selain itu, KPK juga terus mengumpulkan dokumen dan alat bukti guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
“Benar (mulai penyidikan). KPK memulai penyidikan baru terkait pengadaan notifikasi perbankan di bank tersebut dan PT Telkom,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Pada tahap awal ini, penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan atau sprindik umum.
Artinya, penyidik belum menetapkan individu tertentu sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Dalam praktiknya, KPK masih memfokuskan proses pada pengumpulan bukti serta pemeriksaan berbagai informasi yang berkaitan dengan proyek layanan notifikasi perbankan itu.
“Sprindik umum. Belum ada penetapan tersangka,” ujar Budi.
Karena itu, perkembangan status hukum para pihak yang terlibat masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.

Dugaan Kerugian Negara Capai Hampir Rp2 Triliun
Yang menjadi sorotan dalam perkara ini adalah besarnya nilai dugaan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan temuan awal penyidik, potensi kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai hampir Rp2 triliun.
Nilai tersebut masih bersifat sementara dan dapat berkembang seiring proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Dugaan awal kerugian keuangan negaranya mencapai hampir dua triliun rupiah,” kata Budi.
Secara faktual, angka tersebut menjadikan perkara ini sebagai salah satu kasus yang mendapat perhatian serius dari lembaga antirasuah.
Hingga saat ini, KPK belum mengungkap detail mengenai mekanisme dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proyek layanan notifikasi perbankan tersebut.
Begitu pula dengan identitas pihak-pihak yang akan dimintai keterangan dalam tahap penyidikan berikutnya.
Menurut KPK, informasi lebih rinci baru akan disampaikan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dan proses pendalaman perkara mengalami perkembangan signifikan.
Dengan kata lain, fokus penyidik saat ini masih tertuju pada penelusuran alur pengadaan, penggunaan anggaran, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut.
Selanjutnya, KPK akan melanjutkan proses penyidikan untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dalam pengadaan layanan notifikasi perbankan tersebut.
Selain mengumpulkan bukti tambahan, penyidik juga akan mendalami berbagai dokumen dan keterangan yang dianggap relevan.
Dalam konteks tersebut, penetapan tersangka maupun pengungkapan konstruksi perkara masih menunggu hasil penyidikan yang saat ini terus berlangsung.
