Gus Alex Ditahan, Bantah Perintah Yaqut di Kasus Haji

Merah Putih Global – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Gus Alex ditahan usai diperiksa sebagai tersangka, lalu langsung dibawa ke rumah tahanan KPK untuk 20 hari pertama.

Mantan staf khusus Menteri Agama itu keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol. Saat dimintai keterangan wartawan, ia membantah menerima perintah dari Yaqut Cholil Qoumas.

Tidak ada. Tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut,” ujar Gus Alex setelah pemeriksaan.

Apa Arti Penahanan Ini?

Penahanan menunjukkan penyidik menilai proses perkara memasuki tahap penting. Biasanya langkah ini dilakukan untuk kebutuhan pemeriksaan lanjutan, mencegah penghilangan barang bukti, atau menghindari pengaruh terhadap saksi.

Dalam kasus ini, Gus Alex disebut memiliki posisi strategis karena pernah berada di lingkaran dekat pengambil kebijakan di Kementerian Agama.

Yang jadi sorotan, Gus Alex ditahan setelah KPK lebih dulu menahan Yaqut. Urutan ini memperlihatkan penyidik sedang menyusun konstruksi perkara berdasarkan peran masing-masing pihak.

READ  Banjir Seret Gelondongan Kayu di Sumatra, Negara Didesak Bertindak Tegas Hadapi Illegal Logging

Bantahan yang Disampaikan

Selain membantah adanya perintah dari Yaqut, Gus Alex juga menolak menjelaskan lebih jauh soal dugaan aliran dana. Ia mengatakan seluruh keterangan telah diberikan kepada penyidik.

Sikap tersebut umum terjadi pada tahap penyidikan. Tersangka cenderung menyimpan penjelasan rinci untuk kebutuhan pembelaan hukum berikutnya.

Dugaan Peran dalam Kasus Kuota Haji

KPK sebelumnya menyebut Gus Alex diduga menjadi orang kepercayaan yang berperan dalam pembagian kuota tambahan haji khusus tidak sesuai ketentuan.

Penyidik juga menduga ia meminta pejabat di Kementerian Agama memungut uang dari penyelenggara ibadah haji khusus atau PIHK sebagai fee atas tambahan kuota.

Dalam konstruksi itu, Gus Alex disebut bukan sekadar penghubung. Ia diduga berada pada titik koordinasi antara pelaku usaha dan pihak internal kementerian.

Apa Kata KPK?

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan seluruh fakta perkara akan dibuka di persidangan. Menurutnya, di sana akan terlihat bagaimana peran masing-masing tersangka dan aliran uang yang diduga terjadi.

Artinya, bantahan Gus Alex saat ini belum menutup ruang pembuktian. Penyidik masih memiliki tahap berkas, penuntutan, dan sidang terbuka.

READ  Pemanggilan Saksi KPK Kasus Pemerasan THR Cilacap Libatkan Pejabat Daerah

Secara faktual, penahanan membuat posisi hukum Gus Alex berubah dari pihak yang diperiksa menjadi tersangka yang mulai menghadapi tahapan lebih berat.

Sementara itu, publik menunggu apakah bantahan soal perintah Yaqut dapat bertahan ketika perkara memasuki ruang sidang dan seluruh bukti diuji secara terbuka.