Gus Alex Ditahan, Bantah Perintah Yaqut di Kasus Haji
Merah Putih Global - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Gus Alex ditahan usai diperiksa sebagai tersangka, lalu langsung dibawa ke rumah tahanan KPK untuk 20 hari pertama.
Mantan staf khusus Menteri Agama itu keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol. Saat dimintai keterangan wartawan, ia membantah menerima perintah dari Yaqut Cholil Qoumas.
“Tidak ada. Tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut,” ujar Gus Alex setelah pemeriksaan.
Apa Arti Penahanan Ini?
Penahanan menunjukkan penyidik menilai proses perkara memasuki tahap penting. Biasanya langkah ini dilakukan untuk kebutuhan pemeriksaan lanjutan, mencegah penghilangan barang bukti, atau menghindari pengaruh terhadap...



