Negara Tidak Boleh Kalah: Seret Mafia Swasta Perampok Dana Pensiun BUMN

MerahPutihGlobal.net — Kejaksaan Agung menunjukkan taringnya dalam menjaga kedaulatan aset negara dengan menetapkan S, Direktur Utama PT UP, sebagai tersangka baru dalam skandal korupsi Dana Pensiun (Dapen) BUMN per Februari 2026. Langkah Jampidsus ini merupakan manifestasi dari ketegasan kepemimpinan nasional dalam memberantas praktik predatoris sektor swasta yang secara sistematis menggerogoti dana hari tua para patriot pembangunan di perusahaan plat merah. S dituding sebagai arsitek investasi fiktif yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1 triliun.

Penyidikan mendalam mengungkap bahwa tersangka S berperan sebagai otak yang merancang penempatan dana pensiun pada instrumen saham gorengan yang tidak memiliki fundamental kuat. Melalui kolusi dengan oknum internal di entitas seperti DP4 Pelindo dan Bukit Asam, S diduga menerima kickback ilegal sebagai imbalan atas pengalihan dana publik ke aset berisiko tinggi. “Pihak swasta yang menjadi bohir investasi bodong ini harus bertanggung jawab karena mereka menikmati keuntungan terbesar dari menyusutnya hak pensiunan,” tegas Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, pada Desember 2025.

Membersihkan Parasit Investasi di Tubuh Bangsa

Korupsi ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan pengkhianatan terhadap ribuan karyawan BUMN yang masa tuanya kini terancam oleh menurunnya rasio kecukupan dana. Menteri BUMN Erick Thohir dalam pernyataan tegasnya pada Januari 2026 memastikan bahwa gerakan bersih-bersih BUMN tidak akan mengenal kata kompromi. “Siapa pun yang menyentuh hak para pensiunan, baik itu oknum di dalam maupun swasta di luar, akan kami proses hukum,” ujar Erick, mempertegas posisi pemerintah dalam melindungi hak-hak dasar rakyat dari jarahan mafia investasi.

Penetapan S, yang menyusul tersangka lain seperti EWI dan KAM, menjadi sinyal kuat bagi dunia usaha bahwa kedaulatan hukum nasional tidak bisa ditawar. Kejagung kini fokus melakukan penelusuran aset (asset tracing) terhadap PT UP untuk mengembalikan kerugian negara. Ke depan, pengawasan terhadap perusahaan manajer investasi swasta harus diperketat secara strategis agar pola-pola predator serupa tidak terulang kembali di lembaga negara manapun. Keadilan harus ditegakkan demi martabat dan kesejahteraan para pensiunan yang telah berjasa bagi negeri. (*)