
Merah Putih Global – Tambang ilegal izin dicabut menjadi sorotan setelah terungkap bahwa aktivitas pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup tetap berlangsung meski izin operasionalnya telah dihentikan sejak 2017.
Kasus ini memperlihatkan adanya celah dalam sistem pengawasan yang memungkinkan kegiatan tersebut berjalan hingga 2025.
Secara faktual, izin perusahaan sebagai kontraktor pertambangan batu bara dicabut melalui keputusan pemerintah pada 19 Oktober 2017.
Namun dalam praktik di lapangan, aktivitas penambangan dan penjualan batu bara tidak berhenti.
Celah Pengawasan Pasca Pencabutan Izin
Yang menjadi titik krusial dalam perkara ini adalah bagaimana kegiatan tambang tetap berlangsung setelah dasar hukum dicabut.
Dalam sistem normal, pencabutan izin seharusnya menghentikan seluruh aktivitas operasional.
Namun pada kenyataannya, PT AKT diduga tetap menjalankan kegiatan produksi.
“PT AKT masih tetap melakukan penambangan dan penjualan secara tidak sah sampai dengan 2025,”
Kondisi ini menunjukkan adanya ruang yang tidak tertutup dalam mekanisme pengawasan.
Ketidaksesuaian antara Regulasi dan Praktik
Dalam kerangka regulasi, pencabutan izin berarti tidak ada lagi legitimasi untuk beroperasi.
Namun, fakta bahwa kegiatan tetap berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara aturan dan implementasi.
Dalam praktiknya, pengawasan tidak langsung menghentikan aktivitas di lapangan.
Hal ini membuka kemungkinan adanya keterlambatan atau kelemahan dalam penindakan.
Perpanjangan Aktivitas hingga Bertahun-tahun
Durasi operasi menjadi aspek yang menonjol dalam kasus ini.
Aktivitas tambang diduga berlangsung dari 2017 hingga 2025.
Rentang waktu ini menunjukkan bahwa kegiatan tidak bersifat sementara.
Melainkan berjalan secara berkelanjutan dalam jangka panjang.
Dalam konteks ini, celah pengawasan tidak hanya terjadi sesaat.
Tetapi berlangsung dalam periode yang cukup lama.
Indikasi Sistem yang Tidak Efektif
Keberlanjutan aktivitas tersebut mengindikasikan bahwa sistem pengawasan tidak bekerja secara optimal.
Pengawasan yang seharusnya bersifat preventif dan represif tidak menghentikan kegiatan.
Dalam praktiknya, kegiatan produksi dan distribusi tetap berjalan.
Hal ini menjadi perhatian dalam melihat efektivitas sistem yang ada.
Penggunaan Dokumen sebagai Penopang Aktivitas
Selain aspek pengawasan, penyidik juga menemukan penggunaan dokumen perizinan yang tidak sah.
Dokumen ini digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan dan penjualan.
Dalam konteks ini, dokumen berperan sebagai alat untuk menjaga keberlangsungan operasi.
Meski secara hukum izin telah dicabut, aktivitas tetap berjalan dengan dukungan administratif.
Di sisi lain, penyidik menyebut adanya dugaan kerja sama dengan pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.
Kondisi ini semakin memperlihatkan bagaimana celah dalam sistem dapat dimanfaatkan.
Saat ini, tim auditor BPKP masih menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut.
