
MerahPutihGlobal.net – Komdigi menargetkan registrasi SIM berbasis face recognition pada 2026 sebagai strategi memperkuat pertahanan identitas digital nasional. Langkah ini diambil setelah penyalahgunaan NIK dan penipuan online terus mengancam ruang digital Indonesia.
Dirjen Ekosistem Digital, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan adanya masa transisi satu tahun. “Sekarang sifatnya masih sukarela,” ucapnya, 14/11/2025.
Komdigi mencatat 315 juta kartu SIM aktif. Ketimpangan ini menjadi indikasi ancaman manipulasi identitas yang tidak bisa dibiarkan.
Menteri Meutya Hafid menegaskan kewajiban KYC. “Per-NIK maksimal tiga nomor,” katanya, 15 Mei 2025.
Aturan baru mewajibkan verifikasi wajah bagi pelanggan baru. Anak di bawah 17 tahun memakai biometrik kepala keluarga. Pelanggan lama aman tanpa registrasi ulang. (*)
