
MerahPutihGlobal.net – Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pengelolaan kawasan hutan di wilayah Sumatera per Januari 2026. Langkah drastis ini diambil setelah audit pasca-bencana banjir bandang menunjukkan kegagalan korporasi dalam menjaga ekosistem pegunungan yang vital bagi keselamatan warga.
Efek Jera Lewat Pencabutan Izin 28 Perusahaan
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bergerak cepat melakukan investigasi setelah longsor melanda Sumatera Utara dan sekitarnya. Temuan mereka sangat mengejutkan karena banyak korporasi mengabaikan standar pemanfaatan lahan yang benar. Akibatnya, pemerintah memutuskan untuk membatalkan izin 28 perusahaan tersebut tanpa kompromi demi memutus rantai perusakan alam.
Laporan Satgas PKH disampaikan langsung kepada Kepala Negara dalam rapat terbatas secara daring dari London, Inggris. Presiden Prabowo memandang bahwa eksploitasi hutan yang serampangan menjadi pemicu utama bencana ekologis di Aceh dan Sumatera Barat. Berdasarkan data tersebut, instruksi eksekusi terhadap izin 28 perusahaan langsung diterbitkan pada Senin (19/1/2026).
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas kawasan hutan lindung. “Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ungkap Prasetyo dengan nada tegas. Keputusan mencabut izin 28 perusahaan ini diharapkan menjadi pesan peringatan bagi seluruh pelaku industri ekstraktif.
Negara menegaskan bahwa izin usaha bukanlah jaminan kekuasaan mutlak bagi korporasi atas sumber daya alam. Kelalaian dalam menjaga daya dukung lingkungan akan selalu berujung pada konsekuensi sanksi administratif yang berat. Langkah pembatalan izin 28 perusahaan merupakan bentuk kedaulatan negara dalam melindungi wilayah dari ancaman kerusakan permanen.
Gugatan Perdata Rp 4,8 Triliun bagi Korporasi
Selain kehilangan hak operasional melalui pencabutan izin 28 perusahaan, sejumlah korporasi besar juga harus bersiap menghadapi meja hijau. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melayangkan gugatan perdata senilai Rp 4,8 triliun terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara. Korporasi tersebut diduga kuat telah merusak ekosistem di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, merinci daftar perusahaan yang masuk dalam daftar gugatan tersebut. Mereka adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Pemerintah memandang bahwa sanksi administratif pencabutan izin 28 perusahaan harus diperkuat dengan tanggung jawab finansial untuk pemulihan alam.
Total nilai gugatan tersebut mencapai angka Rp 4.843.232.560.026 yang dihitung berdasarkan kerugian lingkungan hidup serta biaya restorasi. Rizal Irawan memaparkan bahwa kerugian lingkungan mencapai lebih dari Rp 4,6 triliun. Melalui tindakan hukum ini, pemerintah mengejar pemulihan fungsional hutan yang sempat dikuasai dalam daftar izin 28 perusahaan yang bermasalah.
“Dari Rp 4,8 triliun itu untuk kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 4.657.378.770.276, sedangkan untuk pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 178.481.212.250,” jelas Rizal. Penegakan hukum ini berjalan di tiga lokasi pengadilan, yakni PN Kota Medan, PN Jakarta Selatan, serta PN Jakarta Pusat. Fokus utama negara adalah memastikan izin 28 perusahaan yang dicabut segera diikuti dengan aksi pemulihan di lapangan.
Tanggung Jawab Mutlak untuk Pemulihan Alam
Gugatan ini menggunakan mekanisme strict liability yang tidak memerlukan pembuktian unsur kesalahan secara mendalam. Perusahaan wajib bertanggung jawab secara mutlak atas kerusakan yang timbul akibat kegiatan usaha mereka di area konsesi hutan. Prinsip hukum ini diterapkan secara ketat setelah kebijakan mencabut izin 28 perusahaan dijalankan oleh Presiden.
Rizal Irawan menjelaskan bahwa pendekatan ini bertujuan untuk mengembalikan hak-hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan aman. Bencana yang terjadi telah merugikan banyak pihak, sehingga korporasi harus memikul biaya pemulihan ekosistem yang rusak. Keberanian negara membatalkan izin 28 perusahaan menunjukkan bahwa keselamatan rakyat berada di atas kepentingan bisnis manapun.
“Jadi ini sifatnya strict liability pertanggungjawaban mutlak sehingga dengan adanya gugatan ini diharapkan bisa memulihkan lingkungan hidup maupun ekosistem,” tutur Rizal. Pemerintah berharap langkah pencabutan izin 28 perusahaan ini menciptakan preseden hukum yang kuat untuk masa depan. Pengelolaan alam harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan regulasi lingkungan hidup yang berlaku.
Keadilan ekologi menjadi fokus utama pemerintah dalam menata ulang pemanfaatan kawasan hutan di seluruh penjuru Indonesia. Hilangnya izin 28 perusahaan di Sumatera menjadi babak baru bagi upaya konservasi hutan nasional yang lebih bermartabat. Negara tidak akan berhenti melakukan pengawasan ketat agar mandat pengelolaan lahan tidak disalahgunakan lagi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Momentum pencabutan izin 28 perusahaan ini sekaligus menjadi ajakan bagi sektor swasta untuk lebih peduli terhadap keberlanjutan. Setiap aktivitas ekonomi yang merusak lingkungan akan mendapatkan sanksi yang setimpal dan berbiaya mahal. Melalui kebijakan pembatalan izin 28 perusahaan, pemerintah berkomitmen menjaga warisan alam demi generasi mendatang agar terhindar dari bencana serupa.
