Negara Tegas Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan
MerahPutihGlobal.net - Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pengelolaan kawasan hutan di wilayah Sumatera per Januari 2026. Langkah drastis ini diambil setelah audit pasca-bencana banjir bandang menunjukkan kegagalan korporasi dalam menjaga ekosistem pegunungan yang vital bagi keselamatan warga.
Efek Jera Lewat Pencabutan Izin 28 Perusahaan
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bergerak cepat melakukan investigasi setelah longsor melanda Sumatera Utara dan sekitarnya. Temuan mereka sangat mengejutkan karena banyak korporasi mengabaikan standar pemanfaatan lahan yang benar. Akibatnya, pemerintah memutuskan untuk membatalkan izin 28 perusahaan tersebut tanpa kompromi demi memutus rantai perusakan alam.
Laporan Satgas PKH...

