
merahputihglobal.net — Negara menunjukkan taringnya dalam menyikapi polemik kewarganegaraan anak dari alumni LPDP berinisial DS. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, secara tegas menyatakan bahwa anak tersebut tetaplah Warga Negara Indonesia (WNI). Dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (26/2/2026), Widodo menegaskan bahwa klaim DS yang menyebut anaknya bukan lagi WNI adalah pernyataan tanpa dasar hukum yang sah dan melanggar prinsip kedaulatan identitas nasional.
Kemenkum menyoroti fakta bahwa Inggris tidak menganut sistem ius soli, sehingga tidak ada alasan hukum bagi sang anak untuk secara otomatis kehilangan status WNI-nya. Pemerintah memandang upaya DS mengalihkan status anaknya sebagai tindakan yang mencederai integritas nasional, terutama dilakukan oleh mereka yang telah dibiayai negara melalui program beasiswa.
Kepemimpinan Negara dalam Melindungi Hak Anak
Negara hadir sebagai pelindung utama bagi anak-anak Indonesia yang haknya coba direduksi oleh orang tuanya sendiri. Widodo menilai langkah DS yang menyebarkan informasi seolah-olah anaknya warga negara asing merupakan intervensi yang melanggar hak perlindungan anak. Secara strategis, Kemenkum memastikan bahwa identitas kewarganegaraan bukanlah komoditas yang bisa dipindahtangankan hanya berdasarkan keinginan personal orang tua yang bermukim di luar negeri.
“Anaknya usianya masih relatif kecil, belum dewasa. Kalau lihat dari garis keturunan kelahiran dan orang tuanya, tentu masih berstatus warga negara Indonesia. Tapi sama orang tuanya dialihkan menjadi atau diinformasikan seolah-olah menjadi warga negara asing. Nah, ini kita tentu melanggar hak perlindungan kepada anak,” tegas Widodo (26/2/2026).
Instruksi Koordinasi dan Pengawasan Ketat
Widodo telah menginstruksikan koordinasi aktif dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Inggris untuk membedah status hukum keluarga tersebut di luar negeri. Pemerintah tidak akan membiarkan ada celah hukum yang dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban sebagai warga negara. Langkah ini merupakan bentuk pengawasan ketat terhadap para alumni pendidikan tinggi yang seharusnya menjadi garda depan nasionalisme Indonesia.
Pernyataan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh diaspora agar tetap tunduk pada aturan kewarganegaraan Indonesia. Kemenkum akan terus memantau perkembangan kasus ini secara aktif guna memastikan martabat hukum negara tetap tegak di mata dunia.
