Kemenkum Ambil Tindakan Tegas Atas Status Kewarganegaraan Anak Alumni LPDP
merahputihglobal.net — Negara menunjukkan taringnya dalam menyikapi polemik kewarganegaraan anak dari alumni LPDP berinisial DS. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, secara tegas menyatakan bahwa anak tersebut tetaplah Warga Negara Indonesia (WNI). Dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (26/2/2026), Widodo menegaskan bahwa klaim DS yang menyebut anaknya bukan lagi WNI adalah pernyataan tanpa dasar hukum yang sah dan melanggar prinsip kedaulatan identitas nasional.
Kemenkum menyoroti fakta bahwa Inggris tidak menganut sistem ius soli, sehingga tidak ada alasan hukum bagi sang anak untuk secara otomatis kehilangan status WNI-nya. Pemerintah memandang upaya DS mengalihkan status anaknya sebagai tindakan yang mencederai integritas nasional, terutama di...


