
merahputihglobal.net – Dua klaster penanganan kasus ijazah Jokowi menjadi sorotan setelah Polda Metro Jaya membagi perkara ini ke dalam dua kelompok tersangka dengan pendekatan hukum yang berbeda. Dari sudut pandang pembaca, pembagian klaster tersebut bukan sekadar teknis penyidikan, melainkan mencerminkan arah dan strategi penegakan hukum yang dijalankan aparat.
Pemetaan Klaster dalam Kasus Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya membagi perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke dalam dua klaster. Klaster pertama berisi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara itu, klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Secara faktual, pembagian ini menjadi dasar penjadwalan pemeriksaan serta pendekatan hukum yang ditempuh penyidik.
Perbedaan Posisi dan Peran Tersangka
Yang kerap luput diperhatikan, masing-masing klaster memiliki karakteristik peran yang berbeda. Klaster pertama disebut lebih banyak berkaitan dengan pernyataan langsung, sementara klaster kedua menitikberatkan pada aktivitas penelitian dan kajian. Dalam konteks tersebut, perbedaan peran inilah yang kemudian memengaruhi arah penanganan perkara.
Restorative Justice pada Klaster Pertama
Dalam perkembangan selanjutnya, Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah keduanya mengajukan restorative justice. Status tersangka dicabut dan pencekalan dihentikan.
Dalam pembacaan sementara, langkah ini diposisikan sebagai upaya penyelesaian perkara berbasis kesepakatan para pihak, termasuk persetujuan dari pelapor.
Konsekuensi Hukum dari Penghentian Penyidikan
Namun pada kenyataannya, penerapan restorative justice pada sebagian tersangka menimbulkan pertanyaan lanjutan. Artinya, ketika satu klaster memperoleh penghentian penyidikan, muncul implikasi hukum dan sosial terhadap klaster lain yang tetap berproses.
Klaster Kedua dan Proses Berjalan
Di sisi lain, klaster kedua yang terdiri dari Roy Suryo Cs masih menghadapi proses pemeriksaan saksi dan ahli. Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan tujuh saksi dan ahli meringankan pada Selasa (20/1/2026).
Dalam realitas di lapangan, kelanjutan proses ini menunjukkan adanya perbedaan perlakuan yang tak terelakkan dalam satu perkara yang sama.
Dampak terhadap Persepsi Keadilan
Yang jadi sorotan, perbedaan perlakuan antar klaster memengaruhi persepsi publik tentang keadilan dan konsistensi penegakan hukum. Dalam sudut pandang ini, dua klaster penanganan kasus ijazah Jokowi menjadi gambaran bagaimana satu perkara dapat berjalan dengan jalur hukum yang berbeda.
