Dana Politik Negara Diminta Wajib Dilaporkan Partai

Merah Putih Global – Komisi Pemberantasan Korupsi mengusulkan perubahan aturan agar penggunaan dana politik negara untuk pendidikan politik wajib dilaporkan secara rinci oleh partai. Usulan itu muncul setelah kajian tata kelola partai menemukan lemahnya sistem pertanggungjawaban bantuan keuangan dari pemerintah.

Skema yang didorong KPK menitikberatkan pada transparansi penggunaan dana publik. Partai diminta tidak hanya menyerahkan laporan umum, tetapi juga rincian kegiatan, peserta, tujuan, dan hasil program pendidikan politik.

Perubahan Aturan Diusulkan ke Sejumlah Lembaga

KPK menyampaikan rekomendasi tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, Komisi II DPR RI, dan Badan Legislasi DPR RI. Fokusnya ialah penambahan klausul dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Pasal itu selama ini mengatur kewajiban partai menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana bantuan APBN maupun APBD secara transparan. Namun, rincian kegiatan pendidikan politik belum diatur lebih spesifik.

Dengan kata lain, KPK ingin laporan bantuan pemerintah tidak berhenti pada angka penerimaan dan pengeluaran saja.

Mengapa Dana Politik Negara Jadi Sorotan

Kajian KPK menemukan belum adanya peta jalan pendidikan politik, standar kaderisasi terintegrasi, sistem pelaporan keuangan partai yang memadai, serta tidak jelasnya lembaga pengawas.

READ  Gus Alex Ditahan, Bantah Perintah Yaqut di Kasus Haji

Kondisi itu membuat penggunaan dana politik negara sulit diukur manfaatnya. Publik tidak selalu mengetahui apakah bantuan benar dipakai untuk pelatihan kader, pendidikan pemilih, atau kegiatan administratif lain.

Yang menarik, bantuan negara diberikan untuk memperkuat demokrasi melalui partai politik. Namun tanpa mekanisme rinci, efektivitas anggaran menjadi sulit dievaluasi.

Laporan Rinci Dinilai Perkuat Akuntabilitas

KPK mengusulkan agar setiap program pendidikan politik mencantumkan jenis kegiatan, jumlah peserta, target pelaksanaan, hingga keluaran program. Dengan sistem itu, pemerintah dan masyarakat dapat menilai dampak bantuan secara lebih jelas.

Di sisi lain, laporan rinci juga dapat menekan risiko penyalahgunaan anggaran. Partai perlu memastikan setiap penggunaan dana memiliki dasar kegiatan yang dapat diverifikasi.

Partai Diminta Benahi Tata Kelola Internal

Selain revisi aturan, partai juga didorong memperkuat administrasi internal. Ini mencakup pencatatan anggaran, evaluasi program kaderisasi, dan mekanisme audit berkala.

Dalam konteks tersebut, transparansi tidak cukup hanya dilakukan menjelang pemeriksaan tahunan. Pengelolaan dana harus tertata sejak tahap perencanaan program.

READ  "Kepemimpinan Islam Indonesia Menguat: Menag Tegaskan Momentum Strategis Era Prabowo"

Secara faktual, partai merupakan lembaga yang menerima mandat publik sekaligus dana bantuan negara. Karena itu, penggunaan dana politik negara dinilai harus memiliki standar pertanggungjawaban lebih tinggi dibanding organisasi biasa.

Usulan KPK membuka ruang pembahasan baru mengenai model pendanaan partai yang sehat, terukur, dan dapat diawasi melalui aturan yang lebih rinci.