Dana Politik Negara Diminta Wajib Dilaporkan Partai
Merah Putih Global - Komisi Pemberantasan Korupsi mengusulkan perubahan aturan agar penggunaan dana politik negara untuk pendidikan politik wajib dilaporkan secara rinci oleh partai. Usulan itu muncul setelah kajian tata kelola partai menemukan lemahnya sistem pertanggungjawaban bantuan keuangan dari pemerintah.
Skema yang didorong KPK menitikberatkan pada transparansi penggunaan dana publik. Partai diminta tidak hanya menyerahkan laporan umum, tetapi juga rincian kegiatan, peserta, tujuan, dan hasil program pendidikan politik.
Perubahan Aturan Diusulkan ke Sejumlah Lembaga
KPK menyampaikan rekomendasi tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, Komisi II DPR RI, dan Badan Legislasi DPR RI. Fokusnya ialah penambahan klausul dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2...

