
MerahPutihGlobal.net — KPK mengungkap dugaan peran tiga tokoh sentral dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang dibelah 50:50, bertentangan dengan komposisi 92 persen reguler dan delapan persen khusus sebagaimana diatur UU. Kasus ini dipandang sebagai ujian integritas tata kelola ibadah haji.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan informasi itu dalam konferensi pers Selasa (2/12/2025). “Kuota haji tambahan sebanyak 20.000 diberikan Pemerintah Arab Saudi untuk mempercepat keberangkatan jemaah reguler,” tegasnya.
Tekanan Lobi dan Distorsi Kebijakan Publik
Asep menyebut sejumlah pengusaha travel, termasuk Fuad Hasan Masyhur, diduga melobi oknum Kemenag agar komposisi kuota dibagi rata. Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, disebut meresmikan skema tersebut melalui SK tertanggal 15 Januari 2024, dengan bantuan staf khusus Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
“Di situ tiga orang ini memiliki peranan penting,” kata Asep. Ia menegaskan dugaan aliran dana jemaah yang seharusnya dikelola BPKH namun mengalir ke pihak lain. “Itu uang jemaah,” ujarnya.
Kerugian Negara dan Implikasi Strategis
KPK membuka penyidikan pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, kerugian negara diperkirakan melampaui Rp1 triliun. Tiga tokoh tersebut dicegah bepergian. Pada 18 September 2025, cakupan penyidikan melebar: 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan disebut ikut menggerakkan distribusi kuota.
KPK mengirim tim penyidik ke Arab Saudi untuk menelusuri rantai transaksi dan memastikan kerja sama lintas negara berjalan transparan. Asep menyatakan audit kerugian oleh BPK ditargetkan selesai akhir Desember 2025.
Pansus Angket Haji DPR telah menyoroti anomali distribusi kuota tambahan pada pelaksanaan haji 2024. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengingatkan pentingnya ketegasan negara. “Dua bulan lebih… belum ketahuan,” ujarnya, 11/11/2025. ***
