Rehabilitasi Eks Direksi ASDP: Keputusan Presiden yang Menegaskan Ketegasan Negara dalam Koreksi Hukum Strategis

MerahPutihGlobal.net – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan surat rehabilitasi bagi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi, serta dua mantan direksi, M. Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Informasi tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, seusai rapat di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11/2025). “Presiden telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” katanya.

Langkah ini merupakan hasil kajian legislatif yang dimulai dari aduan masyarakat terhadap perjalanan persidangan kasus akuisisi saham PT Jembatan Nusantara. DPR kemudian menginstruksikan Komisi Hukum melakukan evaluasi menyeluruh. “Menerima aspirasi masyarakat, kami meminta Komisi Hukum melakukan kajian terhadap perkara,” ujar Dasco.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa hasil kajian DPR disampaikan kepada pemerintah dan dibahas dalam rapat terbatas. “Surat kepada Bapak Presiden untuk memberikan saran menggunakan hak rehabilitasi kemudian dibicarakan dalam rapat terbatas, dan Bapak Presiden memberikan keputusan,” tegasnya. Penandatanganan surat dilakukan pada Selasa sore.

READ  Presiden Prabowo Instruksikan Operasi Tuntas Mafia Teror Air Keras

Dalam perkara tersebut, pengadilan menjatuhkan vonis 4,5 tahun dan denda Rp500 juta kepada Ira Puspadewi. Sementara itu, Yusuf Hadi dan Harry Caksono masing-masing divonis empat tahun penjara dan denda Rp250 juta. Ketentuan rehabilitasi merujuk pada Pasal 1 angka 23 KUHAP dan Pasal 97 ayat (1), yang memberi ruang pemulihan status hukum ketika terjadi kekeliruan dalam proses peradilan.

Keputusan rehabilitasi ini menunjukkan bahwa negara tidak membiarkan ketidaktepatan dalam proses hukum menghambat kredibilitas institusi strategis. Di tengah persaingan geopolitik dan ekonomi global, menjaga integritas tata kelola korporasi BUMN menjadi keharusan. Langkah Presiden memperlihatkan bahwa Indonesia siap mengoreksi proses hukum yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan.

Kebijakan ini juga memberi pesan strategis kepada dunia bahwa Indonesia memiliki ketegasan dalam memperbaiki kekeliruan internal. Dalam diplomasi modern, kemampuan negara untuk melakukan koreksi hukum merupakan unsur penting dalam membangun citra pemerintahan yang kuat, responsif, dan bertanggung jawab.

Dengan penandatanganan rehabilitasi, Presiden menegaskan bahwa negara menjaga kewibawaan hukum dan kepemimpinan nasional. Keputusan ini memulihkan status tiga mantan pejabat ASDP sekaligus memperlihatkan arah kepemimpinan Indonesia yang tegas dan berorientasi pada akurasi hukum. (*)