
Merah Putih Global – Program BPJS Kesehatan memasuki 2026 dengan sejumlah tantangan baru, mulai dari rencana penyesuaian iuran peserta mandiri, pembatasan layanan yang tidak dijamin JKN, hingga upaya memperkuat kualitas pelayanan kesehatan nasional melalui digitalisasi dan kolaborasi lintas lembaga.
Di tengah meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan masyarakat, pemerintah dan BPJS Kesehatan berupaya menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN tanpa mengurangi perlindungan bagi kelompok rentan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberi sinyal bahwa penyesuaian iuran BPJS Kesehatan berpotensi diterapkan kepada peserta mandiri dari kelompok menengah ke atas. Namun pemerintah memastikan masyarakat miskin penerima bantuan iuran atau PBI tetap mendapat perlindungan penuh.
“Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah,” kata Budi Gunadi Sadikin.
Keberlanjutan BPJS Kesehatan Jadi Fokus Pemerintah
Wacana kenaikan iuran muncul saat pemerintah berupaya menjaga stabilitas pembiayaan JKN. Saat ini tarif peserta mandiri masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, peserta kelas III membayar Rp42 ribu per bulan, kelas II sebesar Rp100 ribu, dan kelas I sebesar Rp150 ribu per bulan.
Yang kerap luput diperhatikan, pemerintah juga menghapus denda keterlambatan pembayaran mulai 1 Juli 2026. Kendati demikian, sanksi tetap berlaku apabila peserta mengaktifkan kembali kepesertaan lalu menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari.
Dalam kerangka itu, penyesuaian iuran dinilai menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan pembiayaan layanan kesehatan nasional di tengah meningkatnya beban pelayanan medis.

Pembatasan Layanan BPJS Kesehatan Masih Berlaku
Pada sisi yang sama, BPJS Kesehatan juga kembali menegaskan adanya layanan kesehatan yang tidak masuk dalam penjaminan JKN. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyebut terdapat 21 kategori pelayanan yang dikecualikan dari pembiayaan BPJS Kesehatan.
Secara faktual, layanan yang tidak ditanggung mencakup operasi estetika, perawatan infertilitas, ortodonsi, pengobatan alternatif tanpa bukti klinis, hingga layanan kesehatan di luar negeri.
| Jenis Layanan | Status Penjaminan |
|---|---|
| Operasi kosmetik dan estetika | Tidak ditanggung |
| Perawatan infertilitas | Tidak ditanggung |
| Ortodonsi atau meratakan gigi | Tidak ditanggung |
| Pengobatan alternatif tanpa bukti medis | Tidak ditanggung |
| Pelayanan kesehatan luar negeri | Tidak ditanggung |
Selain itu, gangguan kesehatan akibat ketergantungan alkohol dan obat-obatan juga tidak termasuk manfaat layanan yang dijamin BPJS Kesehatan.
Digitalisasi dan Kolaborasi Jadi Strategi Penguatan JKN
Di tengah tantangan pembiayaan dan layanan, BPJS Kesehatan terus memperluas transformasi digital untuk meningkatkan akses peserta. Strategi ini diperkuat melalui kegiatan SERASI bersama PEPABRI di Manado.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto mengatakan kolaborasi menjadi faktor penting dalam memperkuat implementasi JKN di daerah.
“Kami optimistis melalui sinergi yang kuat dengan berbagai mitra strategis, layanan Program JKN akan semakin mudah, cepat, dan setara bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Akmal.
Layanan Digital BPJS Kesehatan Terus Diperluas
Saat ini peserta dapat mengakses layanan melalui Mobile JKN, PANDAWA WhatsApp, Care Center 165, antrean online berbasis NIK, hingga telekonsultasi.
BPJS Kesehatan juga mulai memperkuat pendekatan layanan personal bagi peserta lanjut usia, termasuk pensiunan TNI dan Polri. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan akses kesehatan tetap berjalan efektif di tengah peningkatan jumlah peserta usia lanjut.
