Peran Pengawasan Negara dalam Kasus Tambang PT AKT

Merah Putih Global – Pengawasan tambang AKT menjadi perhatian dalam kasus dugaan korupsi pertambangan, setelah muncul indikasi keterlibatan pihak yang memiliki kewenangan dalam menjaga aktivitas tetap berjalan meski izin telah dicabut.

Kasus ini berkaitan dengan PT Asmin Koalindo Tuhup yang diduga tetap melakukan aktivitas pertambangan hingga 2025.

Padahal, izin operasional perusahaan tersebut telah dicabut sejak 2017.

Dalam konteks ini, peran pengawasan negara menjadi bagian penting dalam memahami bagaimana aktivitas tersebut bisa berlangsung.

Dugaan Keterlibatan dalam Fungsi Pengawasan

Penyidik menyebut adanya dugaan kerja sama antara perusahaan dan pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.

Terdapat kerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan,”

Meski demikian, identitas pihak yang dimaksud belum diungkap secara rinci.

Dalam sudut pandang ini, fungsi pengawasan tidak berjalan sesuai dengan peran yang seharusnya.

Fungsi Pengawasan yang Seharusnya

Dalam sistem pertambangan, pengawasan bertujuan memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai regulasi.

Pengawasan mencakup aspek perizinan, operasional, hingga distribusi hasil tambang.

READ  Kontroversi Usulan Arifah Fauzi Soal Gerbong KRL Setelah Kecelakaan Bekasi

Jika izin dicabut, maka pengawasan seharusnya memastikan penghentian total aktivitas.

Namun, dalam kasus ini, aktivitas justru diduga tetap berlangsung.

Keterkaitan dengan Aktivitas Ilegal

Dugaan keterlibatan dalam pengawasan berkaitan langsung dengan keberlanjutan aktivitas ilegal.

PT AKT disebut tetap melakukan penambangan dan penjualan batu bara.

Kegiatan pertambangan dan penjualan dilakukan dengan dokumen yang tidak sah,”

Hal ini menunjukkan adanya hubungan antara lemahnya pengawasan dan aktivitas yang berlangsung.

Dalam praktiknya, pengawasan yang tidak efektif membuka ruang bagi pelanggaran.

Implikasi terhadap Sistem Pengawasan

Kasus ini menimbulkan pertanyaan terhadap efektivitas sistem pengawasan yang ada.

Jika aktivitas ilegal berlangsung hingga bertahun-tahun, maka ada aspek yang tidak berjalan.

Dalam konteks ini, penyidikan tidak hanya menelusuri aktivitas perusahaan.

Tetapi juga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam sistem pengawasan.

Proses Penyidikan yang Berjalan

Kejaksaan Agung saat ini masih melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi dan melakukan penggeledahan di berbagai wilayah.

Penggeledahan dilakukan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

READ  Pembatasan Kendaraan Logistik Demi Kelancaran Mudik 2026

Selain itu, tim auditor BPKP masih menghitung kerugian keuangan negara.

Penyidik juga akan melakukan pelacakan terhadap aset yang terkait dengan perkara.

Dalam perkembangan yang sama, Samin Tan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari.

Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa penyidikan mencakup berbagai aspek, termasuk fungsi pengawasan negara dalam aktivitas pertambangan.