Tito Karnavian Tunjuk Hendri Praja Plt Bupati Rejang Lebong

merahputihglobal.net – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjuk Wakil Bupati Hendri Praja sebagai Plt Bupati Rejang Lebong setelah bupati nonaktif Muhammad Fikri Thobari ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penunjukan Plt Bupati Rejang Lebong dilakukan melalui radiogram Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.

Radiogram tersebut kemudian disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Wakil Gubernur Mian dalam acara penyerahan surat pelaksanaan tugas di ruang rapat Bupati Rejang Lebong, Sabtu (14/3/2026).

Langkah ini menegaskan bahwa meskipun kepala daerah menghadapi proses hukum, pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan tidak boleh berhenti. Pemerintah pusat maupun daerah menempatkan keberlanjutan pelayanan masyarakat sebagai prioritas utama.

Pemerintah Tegaskan Pelayanan Publik Tidak Boleh Terhenti

Wakil Gubernur Bengkulu Mian menyampaikan bahwa pemerintah provinsi turut merasakan keprihatinan atas persoalan hukum yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Namun menurutnya, situasi tersebut tidak boleh menghambat jalannya pemerintahan.

Hari ini kami menyampaikan radiogram Menteri Dalam Negeri yang memberikan mandat kepada Wakil Bupati Rejang Lebong untuk menjalankan tugas dan wewenang sebagai Plt Bupati Rejang Lebong,” kata Mian.

READ  Banjir Sumbagut Renggut 1.053 Nyawa, Negara Fokus Penanganan

Ia menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Dalam sistem pemerintahan, mekanisme penunjukan pelaksana tugas menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan administrasi negara.

Penunjukan Plt Bupati Rejang Lebong tersebut juga diharapkan mampu menjaga stabilitas birokrasi serta memastikan berbagai program pembangunan daerah tetap berjalan.

Radiogram Kemendagri Jadi Dasar Pengalihan Tugas

Radiogram dari Kementerian Dalam Negeri ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri dan menjadi dasar administratif pengalihan kewenangan kepala daerah kepada wakil kepala daerah.

Dokumen tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan menerbitkan surat gubernur yang memberikan mandat kepada Hendri Praja untuk menjalankan tugas bupati.

Proses penyerahan surat pelaksanaan tugas berlangsung di hadapan jajaran pejabat pemerintah daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah tokoh masyarakat.

Pemerintahan Harus Tetap Berjalan

Dalam sambutannya, Hendri Praja menyampaikan bahwa tanggung jawab yang diberikan kepadanya merupakan amanah untuk memastikan pemerintahan daerah tetap berfungsi.

Atas nama Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu yang telah menyampaikan radiogram Menteri Dalam Negeri sehingga roda pemerintahan tetap berjalan,” ujar Hendri Praja.

READ  Dua Bupati, Dua OTT, Bekasi Kembali di Persimpangan Hukum

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan tetap menjalankan fungsi pelayanan masyarakat serta melanjutkan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan sebelumnya.

Penunjukan Plt Bupati Rejang Lebong melalui radiogram Kemendagri tersebut menjadi langkah administratif untuk memastikan pemerintahan tetap berjalan di tengah situasi hukum yang menimpa kepala daerah.